MakassasGlobal.com– Ketua Lembaga Ormas Semut Hitam Indonesia setelah mencermati perkembangan dugaan kasus pungli di UNM yang sampai saat ini belum ada titik terang padahal kasus ini sudah tersebar ke publik hingga media televisi.
Syarifuddin Puput mengatakan, “Lambannya penanganan kasus ini membuat kami bertanya mengapa belum ada tersangka hingga hari sekarang. Ini tidak boleh dibiarkan, perlu dikawal hingga perkara ini mendapat titik terang. Kita sudah tahu bersama bahwa dugaan kasus pungli ini melibatkan Dekan dan Rektor,” ucapnya.
Menurutnya, Jelas ini rektor UNM dan salah satu Dekan. Tapi mengapa masih bertanya rektor siapa dan dekan siapa. Ini kan sudah ada bukti rekaman audio yang tersebar luas. Siapa, dimana, dan kapan serta sejumlah uang yang diberikan kepada Dekan pada penerimaan CPNS di UNM. Saya meyakini kalau penyidik akan cepat menemukan petunjuk konkret dan mudah untuk menelusurinya setelah video beredar.
“Faktanya dari rekaman dipegang penyidik sudah bisa jadi petunjuk awal siapa siapa yang terlibat,” terang Syarifuddin kepada Media, Minggu (17/4/2024).
Ia pun juga menyoroti pengakuan pihak pemberi dalam rekaman yang menyebut ada grup WhatsApp para CPNS yang di dalamnya ada Dekan.
Kasus ini jelas bukti kuat bahwa ada oknum pejabat di UNM melakukan pelanggaran hukum pungutan liar yang perlu ditangani segera mungkin. Untuk mendapatkan kepastian hukum, bahkan jika dibiarkan berlarut kasus ini maka dapat menimbulkan kegaduhan baik di lingkungan UNM maupun masyarakat luas.
Kasus ini jelas adalah tindak pidana korupsi yang di dalamnya ada unsur pemerasan, penipuan, gratifikasi hingga penyalahgunaan jabatan.
Perbuatan melawan hukum jelas tertuang dalam Undang Undang/KUHP.
“Bahwa secara norma hukum, pungli memang memenuhi unsur beberapa pasal dalam UU Tipikor, mulai dari UU gratifikasi, suap, hingga pada pemerasan, tergantung pada perbuatan pidana yang kemudian dilakukan pada masing-masing perkara, dan sebelum terdapat istilah pungli, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kemudian telah mengidentifikasi transaksi ilegal ini di beberapa istilah, antara lain pemerasan (Pasal 368), gratifikasi atau hadiah (Pasal 418), serta tindakan melawan hukum serta menyalahgunakan wewenang (Pasal 423),” ujarnya.
“Semua ini bisa dibongkar penyidik dengan petunjuk dan fakta fakta yang ada,” kata Syarifuddin.
Hasil diskusi anggota Lembaga Semut Hitam, meyakini bahwa ini perlu dikawal dan mendesak Kapolda Sulsel untuk segera membongkar siapa rektor dan dekan yang disebut-sebut dalam rekaman yang terlibat langsung melakukan Pungli, tak terlalu sulit. penyidik nama-nama yang terungkap dalam percakapan verbal di rekaman yang ada. Menurutnya bahwa “perkara ini relatif mudah sebab ada saksi cukup, alat bukti cukup, tersangka sudah diketahui, proses penanganannya akan lebih cepat. Jelas ini siapa rektor dan dekan yang ada dalam rekaman tersebut. Ini kan kejadiannya di UNM.”
Dalam kasus UNM arahnya jelas ke sana. Siapa yang melakukan perintah, siapa yang dibayar dan membayar serta besarnya uang yang diterima. Jelas ini penyalahgunaan jabatan. ini tugas penyidik untuk membongkarnya dengan petunjuk bukti bukti yang ada,” imbuhnya.
Disisi lain salah seorang mahasiswa semester akhir inisial (FT) menyatakan bahwa “Apapun itu, kasus ini sudah tersebar luas di masyarakat dan harus tuntas” Kami sangat malu karena rektor sebagai pimpinan lembaga diliputi berbagai masalah diakhir masa tugasnya. Apalagi UNM sebagai lembaga akademik yang dikenal pencetak guru yang sarat dengan nilai nilai moralitas dan kejujuraan.
“Saya tentu ingin kasus ini cepat selesai. Mestinya yg. bersalah wajib diberi hukuman sesuai perbuatannya.
Namun demikian saya berharap pihak penyidik segera mengungkapkan siapa tersangka dalam kasus pungli ini. Apabila dibiarkan berlanjut larut maka akan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kampus maupun diluar kampus. Apalagi saat ini beritanya tersebar luas di media televisi dan koran online.
Kita menghormati kerja kepolisian akan tetapi kasus ini dibiarkan maka akan berdampak besar terhadap citra UNM dan kepercayaan publik saat ini. Semakin cepat ada proses dan kepastian hukum maka semakin terang benderang siapa yang salah dan benar dalam kasus ini. Yang jelas kita kawal terus hingga tuntas,” Pungkasnya. (*)
Laporan: Novel