MakassarGlobal.com– Tim Reaksi Cepat Kriminal Investigasi Saber Pungli (TRC) meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SD Negeri 2 Mattoangin, Makassar, Kamis (18/7/2024).
Kabid SD Dinas Pendidikan, Muhammad Aris S.Pd., M.Pd., saat ditemui wartawan di ruangannya, menegaskan bahwa selama menjabat, ia sering menyampaikan kepada guru dan kepala sekolah untuk tidak meminta partisipasi atau sumbangan, apalagi membebankan nominal kepada siswa atau orang tua siswa.
Terkait kegiatan siswa sekolah yang di luar tanggungan Biaya Operasional Sekolah (BOS), Kabid SD menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang menyangkut permintaan sumbangan atau partisipasi kepada orang tua siswa harus melalui rapat komite sekolah untuk mencapai kesepakatan dengan orang tua siswa, bukan diputuskan oleh guru dan kepala sekolah secara sepihak atau disampaikan secara lisan kepada murid dan melalui grup WhatsApp. Hal tersebut jelas melanggar aturan yang ada, keliru, dan tidak dibenarkan, serta dianggap sebagai pungli, ujarnya.
Aris juga akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mattoangin. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran dan bukti-bukti kuat, terkait dugaan pungli di SDN Negeri 2 Mattoangin, sanksi akan diberikan dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Inspektorat untuk diperiksa lebih lanjut, tutup Kabid SD.
Saat diperlihatkan sejumlah bukti dugaan pungli di SD Negeri 2 Mattoangin oleh Tim Investigasi Kriminal, bukti tersebut menunjukkan bahwa sumbangan atau partisipasi dengan nominal rupiah diminta oleh pihak sekolah atas arahan dari kepala sekolah, Aris langsung menanggapi kalau itu sudah sangat jelas pelanggaran besar diduga kuat melakukan pungli. “
Sejauh ini, Tim Reaksi Cepat (TRC) akan terus melakukan upaya sosial kontrol dan pendampingan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SDN 2 Mattoangin.
“Langkah-langkah hukum akan ditempuh untuk melakukan pelaporan resmi di Kejati Sul-Sel dalam rangka memberantas pungli karena kita semua tahu pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tim TRC. (Red)
Laporan: Redaksi