MakassarGlobal.com – Pengajuan RJ dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, (18/11/2024)
AKBP Reonald mengaku pihaknya mengajukan restorative justice terhadap pelaku Irwan setelah melihat kondisi orang tuanya.
Ibu pelaku yang memakai kursi roda dari kayu itu datang ke Kapolres Gowa agar anaknya yakni Irwan dibebaskan.
Apalagi menurutnya, Irwan merupakan tulang punggung keluarga. Dia hanya bekerja sebagai buruh harian.
“Awalnya ibu ini datang ke Polres minta bantuan, agar anaknya bisa dibantu dan bisa keluar untuk bekerja agar bisa menafkahi ibunya karena dia dari keluarga tak mampu,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku setelah mempelajari berkas Irwan dan dari korban juga sudah tidak menuntut.
“Karena berkasnya sudah P21 makanya hari ini saya mendampingi pelaku bersama ibunya dan korban untuk menghadap ke Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengajukan permohonan Restorative Justice,” katanya
Alasan mengajukan RJ ini kata Reonald, melihat kondisi pelaku dan keluarga pelaku karena sangat memperiatinkan.
AKBP Reonald menjelaskan Irwan terlibat kasus setelah membeli sebuah handphone seharga Rp 200 ribu yang ternyata handphone tersebut hasil kejahatan.
“Setelah kita lihat riwayatnya pelaku juga pernah dirawat karena gangguan kejiwaan. Tetapi kondisinya sekarang sudah sehat tapi tetap dia mengkonsumsi obat dari dokter,” bebernya
Dia menambahkan, jika tersangka sempat ditahan namun saat ini telah ditangguhkan dan menjalani wajib lapor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, M Ihsan mengatakan pihaknya memiliki program unggulan ialah restorative justice.
Dijelaskan, tidak setiap perkara atau kasus pidana berakhir di pengadilan atau disidangkan.
“Tetapi ada beberapa perkara bisa kita hentikan di Kejaksaan. Dan ada beberapa syarat salah satunya tersangka dimaafkan oleh korban dan melihat kondisi,” ucapnya.
Apalagi dihadapan Kapolres dan Kajari Gowa, korban telah ikhlas memaafkan pelaku tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dia menyebut, tindak pidana yang dilakukan tersangka ini yakni penadahan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.
“Kita mencoba menghentikan melalui RJ semoga diterima, Insya Allah satu minggu kedepan akan dieskpos hasil pengajuan RJ,” pungkasnya. (Mln/Red)
Laporan: Maulana Ramli
Editor : Alvin