News

Polres Gowa Lakukan (RJ) Restorative Justice Di Kejaksaan Gowa

MakassarGlobal.com – Pengajuan RJ dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, (18/11/2024)

AKBP Reonald mengaku pihaknya mengajukan restorative justice terhadap pelaku Irwan setelah melihat kondisi orang tuanya.

Ibu pelaku yang memakai kursi roda dari kayu itu datang ke Kapolres Gowa agar anaknya yakni Irwan dibebaskan.

Apalagi menurutnya, Irwan merupakan tulang punggung keluarga. Dia hanya bekerja sebagai buruh harian.

“Awalnya ibu ini datang ke Polres minta bantuan, agar anaknya bisa dibantu dan bisa keluar untuk bekerja agar bisa menafkahi ibunya karena dia dari keluarga tak mampu,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku setelah mempelajari berkas Irwan dan dari korban juga sudah tidak menuntut.

“Karena berkasnya sudah P21 makanya hari ini saya mendampingi pelaku bersama ibunya dan korban untuk menghadap ke Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengajukan permohonan Restorative Justice,” katanya

Alasan mengajukan RJ ini kata Reonald, melihat kondisi pelaku dan keluarga pelaku karena sangat memperiatinkan.

AKBP Reonald menjelaskan Irwan terlibat kasus setelah membeli sebuah handphone seharga Rp 200 ribu yang ternyata handphone tersebut hasil kejahatan.

“Setelah kita lihat riwayatnya pelaku juga pernah dirawat karena gangguan kejiwaan. Tetapi kondisinya sekarang sudah sehat tapi tetap dia mengkonsumsi obat dari dokter,” bebernya

Dia menambahkan, jika tersangka sempat ditahan namun saat ini telah ditangguhkan dan menjalani wajib lapor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, M Ihsan mengatakan pihaknya memiliki program unggulan ialah restorative justice.

Dijelaskan, tidak setiap perkara atau kasus pidana berakhir di pengadilan atau disidangkan.

“Tetapi ada beberapa perkara bisa kita hentikan di Kejaksaan. Dan ada beberapa syarat salah satunya tersangka dimaafkan oleh korban dan melihat kondisi,” ucapnya.

Apalagi dihadapan Kapolres dan Kajari Gowa, korban telah ikhlas memaafkan pelaku tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dia menyebut, tindak pidana yang dilakukan tersangka ini yakni penadahan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.

“Kita mencoba menghentikan melalui RJ semoga diterima, Insya Allah satu minggu kedepan akan dieskpos hasil pengajuan RJ,” pungkasnya. (Mln/Red)

Laporan: Maulana Ramli
Editor    : Alvin

Gowa, Sulawesi Selatan – Tembang daerah Makassar kian menemukan jati dirinya sebagai bentuk perkembangan musik lokal yang mampu bersaing dan sejajar dengan jenis musik lainnya. Lagu-lagu Makassar saat ini tidak hanya dinikmati oleh pecinta genre musik tertentu, tetapi juga telah menjadi bagian dari selera musik nasional. Tak hanya terbatas pada kalangan etnis Makassar, kini lagu-lagu daerah tersebut juga dinikmati oleh berbagai etnis di seluruh penjuru Nusantara. Hal ini menunjukkan bahwa musik Makassar telah menjadi bagian dari kekayaan lagu-lagu Nusantara. Baca: Pangdam XII/Tpr Tutup Diksarmil dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch 3 Tahun 2025 Seragam Sekolah Gratis dari Walikota Langsa Orang Tua Siswa Sangat Terbantu, Kepsek SDN 1 Ucapkan Terimakasih Kepsek SMAN 2 Gowa Diduga Selewengkan Dana BOS, GEMPUR Siap Laporkan ke Kejati Sulsel LBH Herman Hofi Sorot Dugaan Strategi Adu Domba Dalam Konflik Agraria di Kubu Raya Para penggiat musik daerah, khususnya pencipta dan pemerhati lagu-lagu lokal seperti Udhin Leaders, terus mendorong agar tembang-tembang daerah Makassar dan Bugis mendapat ruang lebih luas di industri musik Tanah Air. Udhin Leaders, vokalis sekaligus pencipta lagu Makassar dan Bugis, akan berkolaborasi dengan Alex, gitaris dari label nasional Nagaswara. Alex dikenal dengan kepiawaiannya memainkan gitar melodi, dan telah lama berkiprah di industri musik Indonesia. Kolaborasi ini akan mengusung genre musik pop daerah, mencampurkan warna khas Makassar dan Bugis dengan sentuhan profesional dari musisi nasional. Maulana Ramli, selaku Event Organizer (EO) dari Pranala Production sekaligus pencipta lagu populer “Siri Napacce”, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini merupakan proyek perdana yang mempertemukan musisi nasional dan pelaku utama musik daerah dalam satu garapan. Sebelumnya, Maulana juga telah melahirkan karya berjudul “Manna Jera’ja Kulimbang” yang turut mewarnai khazanah musik daerah. “Ini untuk pertama kalinya terjadi, seorang gitaris dari label nasional berkolaborasi dengan dedengkot lagu daerah Makassar dan Bugis. Kami optimistis hasilnya akan menjadi karya musik yang apik dan membanggakan,” ujar Maulana dalam wawancara. Video klip dari proyek ini akan mengambil lokasi syuting di Balla’ Lompoa, ikon kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan yang terletak di Kabupaten Gowa. Rumah adat ini merupakan bekas kediaman Sultan Hasanuddin, Pahlawan Nasional Indonesia, sekaligus simbol pusat budaya, sejarah, dan adat istiadat Gowa. Tempat ini dulunya menjadi lokasi strategi dalam menghadapi penjajahan. Dengan latar budaya yang kuat dan kolaborasi lintas daerah, karya ini diharapkan menjadi representasi baru bahwa musik daerah mampu tampil modern tanpa kehilangan akar budayanya.(/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *