Usaha Pergadaian Irsan Phone Diduga Tidak Memiliki Ijin OJK?

(Foto Ilustrasi)

MakassarGlobal.com– CV. Irsan Phone, usaha yang bergerak di bidang titip gadai barang seperti HP, TV, motor, dan mobil, diduga belum memiliki izin operasional sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, nama CV. Irsan Phone tidak ditemukan dalam sistem OSS (Online Single Submission) milik Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa.

Kepala Dinas PTSP, H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos, M.Si., menyebut kemungkinan perusahaan terdaftar dengan nama pemiliknya.

“Saya bantu di sistem untuk melacak, dengan nama yang seperti itu saya tidak dapat. Tapi, bisa saja dia pakai nama pemiliknya dia daftar,” jelasnya.

Pihak PTSP juga mengatakan, apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran maka aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH turun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. Irsan Phone belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasionalnya.

Kami memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi. (Red)

TIM PEWARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *