Makassarglobal.com – Sengketa mas kawin atau “sunrang” terjadi di Dusun Lemoa. Hal ini menjadi pusat perhatian setelah salah satu pihak laki-laki diduga berupaya mengambil kembali “sunrang” yang telah disepakati saat pernikahan, Kamis (9/1/2025).
Karena hal itu, DPP LBH No Viral No Justice, melalui Ketua Umum Mursida, Sos., S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Jufri, S.H., C.LA., turun tangan mendampingi warga yang merasa dirugikan. Penyelesaian masalah dilakukan melalui mediasi yang melibatkan Kepala Dusun Lemoa, Usman, S.Pdi.
Dalam pertemuan itu, Usman sendiri mengakui terlibat dalam pembuatan surat keterangan mas kawin tersebut dan mengaku sudah membayar panjar senilai Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) tanah seluas 100 meter persegi yang menjadi bagian mas kawin atau “sunrang”. Ia juga menyatakan kesiapannya memediasi kedua belah pihak di Kantor Desa Pattallikang dalam waktu dekat.
“Mas kawin adalah janji suci yang tidak seharusnya dipermainkan. Kami ingin menjaga nilai sakral ini dan memastikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan,” ujar Mursida.
DPP LBH No Viral No Justice berharap mediasi di kantor desa dapat menghasilkan solusi terbaik yang sesuai dengan nilai hukum dan adat. Masyarakat Dusun Lemoa mendukung upaya ini dan berharap keadilan ditegakkan tanpa mencederai harmoni keluarga besar yang terlibat.
Penyelesaian sengketa seperti ini, yang melibatkan tradisi sakral, membutuhkan pendekatan kekeluargaan dan kepekaan terhadap nilai budaya setempat. (*)
Laporan: Tim Redaksi