Makassarglobal.com– Puluhan mahasiswa bersama aliansi masyarakat Desa Sawakung Beba menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Jumat (24/01/2025).
Aksi ini memprotes pemberhentian sepihak operator desa dan Kepala Dusun Sawakung oleh Kepala Desa Sawakung Beba. Massa aksi membawa empat tuntutan utama:
1. Meminta Kepala Desa Sawakung Beba segera dicopot.
2. Mendesak Pj Bupati Takalar, Polres Takalar, dan Kejaksaan Negeri Takalar mengaudit penggunaan dana desa, termasuk dugaan laporan fiktif terkait upah kerja pegawai dan belanja dana desa.
3. Menuntut pelantikan Jamaluddin Dg. Liwang sebagai Kepala Dusun Sawakung sesuai pilihan rakyat.
4. Meminta Camat Galesong Utara bertanggung jawab atas tindakan Kepala Desa.
Jenderal Lapangan, Wawan Nur Rewa, SH, menegaskan bahwa pemberhentian Jamaluddin Dg. Liwang mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Jamaluddin Dg. Liwang adalah hasil dorongan langsung dari warga Dusun Sawakung, bukan pengangkatannya atas dasar penunjukan Kepala Desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kehendak rakyat,” ujar Wawan.
Ia juga membantah argumen pihak desa yang mengacu pada Perda Takalar No. 1 Tahun 2023, Pasal 13 Ayat 1, tentang usia penjaringan perangkat desa. Menurutnya, Pasal 13 Ayat 3 menyatakan bahwa “persyaratan khusus memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat,” aturan ini relevan dengan kondisi Desa Sawakung Beba yang baru dimekarkan pada Desember 2022.
Fakta baru pun mencuat dalam audiensi di depan Kantor Camat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan operator desa, Jhumrawati. Ia menduga seorang staf desa berinisial AW, berupaya memalsukan tanda tangannya terkait pencairan dana desa pada Juni 2024.
“Pesan chat AW kepada saya jelas mengatakan, ‘Sayamo yang tanda tangankanki.’ Ini menunjukkan niat untuk memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Jhumrawati di hadapan massa aksi.
Pernyataan ini mengejutkan publik dan menambah tekanan terhadap Kepala Desa Sawakung Beba.
Sementara itu, Camat Galesong Utara, Sumarlin, menyatakan akan menyampaikan orasi dan tuntutan ini ke Inspektorat Takalar. (*)
Laporan: Tim Pewarta