(Foto: Kepala Unit Pasar Winenet, Nurhayati Dukalang)
Bitung, Makassarglobal.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Winenet Kota Bitung berhasil mencapai target sesuai aturan Perdis yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit sekaligus Kolektor Pasar Winenet, Nurhayati Dukalang, Rabu (22/1/2025).
Menurut Nurhayati, jasa pelayanan pasar atau bea kebersihan ditentukan berdasarkan jenis lapak dan kendaraan. Biaya penagihan untuk satu lapak sebesar Rp5.000, dua lapak Rp10.000, kendaraan roda empat Rp15.000, dan bus atau boks Rp30.000.
“Kami sudah beberapa kali melakukan uji petik, dan hasilnya terdapat 530 pedagang yang rutin memenuhi kewajiban mereka. Hal ini memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Bitung melalui Perumda Pasar,” ujar Nurhayati.
Ia menambahkan, kedisiplinan para pedagang dalam memenuhi kewajiban ini menjadi contoh baik bagi konsumen dan pelaku usaha lain di Kota Bitung. Pencapaian ini juga membuktikan efektivitas aturan Peraturan Direksi Perumda Pasar Kota Bitung dalam mendukung pembangunan daerah.
Keberhasilan Pasar Winenet dalam mengelola sumber daya ini menjadi bukti nyata kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Bitung. (Gbs/Red)
Laporan: Novel Basri (Global Sulut)