GOWA — Makassarglobal.com.-“Video yang memperlihatkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Salim Harahap, terlibat dalam pembubaran apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (24/8/2026), menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, saat apel pagi tengah berlangsung dan dipimpin langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Dalam rekaman video yang beredar, Agus Salim Harahap tampak memasuki area apel ketika kegiatan belum selesai. Ia kemudian mengambil mikrofon dan meminta para ASN yang mengikuti apel untuk membubarkan diri.
Dalam video tersebut juga terdengar pernyataan yang menyebut, “Dia bukan Bupati itu.” Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari sejumlah peserta apel.
Peristiwa itu selanjutnya mendapat perhatian dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB). Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan telah meminta Divisi Hukum TIB menindaklanjuti kejadian tersebut melalui laporan kepada Polresta Gowa.
Menurut Syafriadi, pihaknya menduga tindakan yang dilakukan Kadishub Gowa tersebut telah mengarah pada upaya mengganggu kewenangan kepala daerah yang sedang menjalankan tugasnya.
“Kami menduga kuat apa yang dilakukan oleh Kadishub Gowa, Agus Salim Harahap, merupakan tindakan yang mengarah pada upaya makar serta berusaha mengganggu kewenangan dan kekuasaan pejabat negara yang sah,” tegas Syafriadi.
Namun, tudingan tersebut merupakan dugaan dari pihak TIB dan masih memerlukan pembuktian serta pendalaman oleh aparat penegak hukum. Status hukum maupun unsur pidana dari peristiwa tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Laporan TIB tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi rangkaian kejadian, termasuk latar belakang tindakan pembubaran apel serta kewenangan masing-masing pihak dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tandasnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. -“(Red)”
Laporan.Tim.Redaksi.


















