WTP Perdana Jeneponto Bukan Akhir, Awal Bongkar Rp1,06 Miliar Mamin DPRD & Honorarium Bermasalah”

Jeneponto-Makassarglobal.com -“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perdana yang diraih Kabupaten Jeneponto atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 pada 27 Mei 2025 di Aula BPK RI Perwakilan Sulsel Makassar, yang diserahkan langsung Kepala BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu kepada Bupati Paris Yasir, patut diapresiasi sebagai sejarah.

Namun DPD LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LKPK RI) Sulsel menegaskan, WTP bukan karpet merah untuk menutupi pekerjaan rumah.

Berdasarkan Data Resmi LHP BPK RI Perwakilan Sulsel atas LKPD TA 2025 yang diaudit pada Juni 2026, Jeneponto memang tetap mempertahankan WTP, namun BPK mencatat “18 temuan dengan 50 rekomendasi” yang wajib ditindaklanjuti. WTP bukan berarti bersih.

Ketua DPD LSM LKPK RI Sulsel, “Supriadi Kartom, SE”, dalam siaran persnya, Minggu (6/10/2026), membongkar tiga temuan spesifik yang menjadi sorotan publik.

1. Belanja Makan Minum Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Rp1,06 Miliar”

Ini temuan paling menyengat. Dalam LHP BPK, total temuan Belanja Makan Minum Rumah Jabatan Pimpinan DPRD mencapai “Rp1.067.228.650”.

Rinciannya:
– Ketua DPRD: Rp440.403.250
– Wakil Ketua I: Rp239.141.000
– Wakil Ketua II: Rp235.239.000
– CV HMN: Rp152.445.400

Bahkan dalam LHP versi lain, BPK merekomendasikan pengembalian sebesar “Rp662 Juta” (Rp331 Juta per Wakil Ketua I & II).

Fakta di lapangan menurut BPK: Rumah jabatan tidak layak huni, tidak pernah dipelihara, pemakaian listrik tidak berubah dari 2023-2024, dan tidak memiliki gudang makanan. Namun realisasi belanja mamin tetap berjalan. Tercatat kontrak DCF senilai Rp1.572.182.100 dengan realisasi Rp1.283.171.900 pada TA 2024.

BPK menilai rekomendasi belum sepenuhnya ditindaklanjuti, terutama terkait pengawasan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD.

“2. Belanja Jasa Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan”

Dalam Siaran Pers resmi BPK RI Perwakilan Sulsel, secara eksplisit disebutkan untuk Pemkab Jeneponto terdapat temuan “Pelaksanaan Belanja Jasa Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan”.

“3. Dinas Kesehatan TA 2025 Dilaporkan ke APH”

Dugaan kejanggalan anggaran Dinas Kesehatan Jeneponto TA 2025 telah dilaporkan resmi DPW LPK-RI Sulsel ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel pada 14 September 2026. Laporan terkait selisih DPA vs LHP BPK vs fisik lapangan, dugaan dokumen fiktif, dan belum adanya setoran pengembalian meski telah melewati 60 hari batas waktu sesuai Undang-Undang.

“Dasar Hukum dan Desakan”

LKPK RI Sulsel berpegang pada “UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (1) & (3)”yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari, dan “UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 23” tentang kewenangan BPK memantau tindak lanjut.

Meski Kejari Jeneponto per 24 Juli 2025 mengklaim pengembalian telah dilakukan, namun per 9-17 September 2026, Forum Kajian Rakyat (FKR) & LPK RI masih mendesak karena ditemukan adanya tunggakan pengembalian tahun 2022-2025 yang belum tuntas.

“WTP perdana Jeneponto adalah sejarah, tapi WTP bukan pemutihan. 1 WTP sama dengan 18 PR. Uang makan minum DPRD itu adalah uang rakyat Turatea yang lapar. Jangan biarkan menguap. Sesuai UU, 60 hari wajib kembalikan. Jika tidak, ini bukan lagi administrasi, ini potensi korupsi. Kami beri waktu 3×24 jam kepada Sekwan DPRD untuk membuka bukti setoran ke publik. Jika tidak, kami akan gelar aksi dan lapor resmi ke KPK RI,” tegas Supriadi Kartom, SE.

Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) jangan diam dan tidak bertindak, karena ini adalah uang rakyat.Tandasnya.

Sumber Data: LHP BPK RI Perwakilan Sulsel TA 2024-2025 &
Siaran Pers BPK”
Laporan : Tim. Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *