Diretur.PT.Grup Media Makassar Global Indonesia:Maulana Ramli kecam tindakan peta konflik yang disebar menggunakan flayer di sosmed
Gowa- Makassargloba.com.-“Di tengah aksi damai Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa (AMARA GOWA) di Kantor PT. Pos Indonesia Gowa, Jalan Usman Salengke, beredar sebuah flyer provokatif di media sosial Facebook yang telah mencemarkan nama baik warga.
Flyer tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama *INFO GOWA – ChummyOctopus6001* dengan caption _“Pak polisi cari ki ini… Yg bikin gaduh gowa”_. Dalam flyer tersebut, terpampang judul besar *“DIDUGA OTAK PENGRUSAKAN KANTOR POS GOWA YANG TERPANTAU”* dan memajang foto serta nama 5 orang: *(1) MANGKA, (2) ROBBY HARUN, (3) ANI SERANG, (4) RIZAL GADING, (5) MAULANA*, dengan latar belakang foto kaca pecah di Kantor Pos.

*Fakta di lapangan berbicara lain. Kelima orang yang namanya tertulis di setiap kolom foto tersebut adalah KORBAN FITNAH.*
Hasil penelusuran dan klarifikasi dari Polres Gowa sebelumnya dengan tegas menyatakan bahwa banner/flyer seruan penangkapan tersebut adalah *HOAX* yang sengaja dibuat untuk membuat keresahan dan memecah belah masyarakat Gowa. Aksi unjuk rasa yang dilakukan AMARA GOWA pada Rabu (6/9/2026) sendiri berlangsung damai, dengan pembakaran ban bekas sebagai simbol kekecewaan, bukan pengrusakan fasilitas publik seperti yang dinarasikan dalam flyer fitnah tersebut.

“Ini adalah pembunuhan karakter. Foto kami dicomot, nama kami ditulis seolah-olah kami adalah otak pengrusakan. Padahal kami adalah warga Gowa yang justru ingin keadilan ditegakkan terkait hilangnya surat MA untuk Bupati Gowa. Kami adalah korban fitnah keji dari pemilik akun Facebook tersebut,” ujar salah satu korban yang namanya dicatut saat dikonfirmasi Makassar Cakrawala.
Perbuatan mengedit foto dan menuduh seseorang sebagai pelaku tindak pidana tanpa bukti permulaan yang sah merupakan pelanggaran serius Undang-Undang ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kelima korban fitnah tersebut kini tengah mempertimbangkan untuk melaporkan pemilik akun *ChummyOctopus6001* ke Polres Gowa dan Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang meresahkan.
Pihak Polres Gowa yang telah menyatakan flyer tersebut adalah hoax, juga menegaskan akan menindak tegas pelaku pembuat flyer. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan flyer fitnah tersebut dan menghapusnya jika sudah terlanjur menerima.
“Stop Fitnah! Saring sebelum Sharing. Gowa Aman, Masyarakat Nyaman.”(Red)”
Laporan: Tim Investigasi Makassar
Global.

















