Gowa, Sul-Sel-makassarglobal.com-“Tanah sering kali bukan sekadar hamparan bumi yang dibatasi patok dan sertifikat. Di balik sebidang lahan, ada klaim, dokumen, sejarah penguasaan, dan hak yang dipertaruhkan.

Di kawasan Jalan Bonto Biraeng, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, persoalan itu kini memasuki babak hukum setelah sejumlah atribut penguasaan lahan milik warga diduga raib dari lokasi pada 21 September 2026.

Empat pasang papan pengumuman yang sebelumnya terpasang di tiga lokasi lahan disebut sudah tidak berada di tempat ketika dilakukan pengecekan oleh pihak warga melalui penerima kuasa.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 24 September 2026. Pihak pelapor menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan perusakan dan pengambilan atribut yang dipasang sebagai sarana informasi mengenai penguasaan lahan. Namun, di tengah sengketa pertanahan yang dapat melibatkan berbagai versi klaim, satu hal menjadi penting: siapa yang mengambil atribut tersebut, bagaimana prosesnya terjadi, dan apakah tindakan itu memiliki dasar kewenangan hukum.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab melalui asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Di sinilah jejak CCTV menjadi bagian penting. Pihak pelapor bersama warga melakukan penelusuran terhadap kamera pengawas di sekitar lokasi dan menemukan rekaman yang kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bukti pendukung laporan.

Kami telah menyerahkan rekaman CCTV serta bukti permulaan lainnya ke Mapolda Sulsel agar peristiwa ini dapat diselidiki secara terang benderang oleh aparat penegak hukum,” ujar pelapor saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi, mengidentifikasi rangkaian kejadian, serta memperjelas fakta di lapangan.

Persoalan ini menjadi menarik karena konflik tanah pada dasarnya bukan hanya soal siapa yang memasang papan atau siapa yang menguasai lokasi secara fisik. Yang lebih fundamental adalah dasar hak dan legalitas penguasaan atas objek tanah tersebut, termasuk dokumen, batas objek, riwayat penguasaan, serta tindakan para pihak di atas lahan.

Karena itu, laporan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Semua dugaan masih harus diuji melalui bukti, keterangan saksi, rekaman CCTV, dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.

Pada akhirnya, tanah mungkin tetap diam, tetapi jejak peristiwa di atasnya tidak selalu dapat dihapus begitu saja. Papan boleh hilang, klaim boleh berhadapan, tetapi rekaman waktu, bukti, dokumen, dan fakta hukum akan menjadi bagian dari cerita yang harus dibuka secara terang.
Kini, laporan tersebut telah berada di meja kepolisian.
Publik menunggu proses hukum bekerja secara objektif—bukan untuk memenangkan salah satu klaim, melainkan untuk menemukan fakta: apa yang sebenarnya terjadi di atas tanah warga di Bonto Biraeng, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya jika terbukti terdapat pelanggaran hukum,Tandanya.”(Red)-”
Oleh.MZ.Nurdin Ahmad
Pimpinan Redaksi.


















