Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Soroti Dugaan Sabotase: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Gowa-makassarglobal.com.-“Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyoroti dinamika politik di Kabupaten Gowa yang dinilainya semakin tidak sehat dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Sorotan tersebut mencuat menyusul persoalan pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada dirinya dalam kaitannya dengan proses pengujian pendapat DPRD, namun disebut justru dikirim ke Pengadilan Agama.

Husniah Talenrang menduga terdapat persoalan serius di balik salah pengiriman dokumen tersebut. Ia bahkan menyebut adanya dugaan sabotase terhadap surat yang menurutnya berkaitan dengan haknya untuk memberikan jawaban atau tanggapan dalam proses hukum di MA.

“Proses politik yang terjadi saat ini di Kabupaten Gowa sangat tidak sehat bagi masyarakat umum. Ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

Menurut Husniah, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Sebab, surat yang dipersoalkan berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di MA.

“Terkait putusan MA yang sudah keluar, ada upaya sabotase terhadap surat yang seharusnya saya terima untuk menyampaikan hak uji pendapat kepada MA,” tegasnya.

Surat MA Justru Dikirim ke Pengadilan Agama

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan persoalan tersebut bermula pada 21 Agustus 2026, ketika DPRD Gowa menyampaikan surat kepada MA terkait pengujian pendapat.

Menurut Adhi, pada 31 Agustus 2026 MA kemudian mengirimkan surat kepada DPRD Gowa dan Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut selanjutnya diterima PT Pos Indonesia pada 2 September untuk diproses dan dikirim kepada penerima.

Namun, persoalan muncul ketika surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa tersebut disebut tidak dikirim ke alamat sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Alih-alih sampai ke Kantor Bupati Gowa, surat tersebut justru diarahkan ke Pengadilan Agama.

Husniah Talenrang menduga terdapat persoalan serius di balik salah pengiriman dokumen tersebut. Ia bahkan menyebut adanya dugaan sabotase terhadap surat yang menurutnya berkaitan dengan haknya untuk memberikan jawaban atau tanggapan dalam proses hukum di MA.

“Proses politik yang terjadi saat ini di Kabupaten Gowa sangat tidak sehat bagi masyarakat umum. Ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

Menurut Husniah, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Sebab, surat yang dipersoalkan berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di MA.

“Terkait putusan MA yang sudah keluar, ada upaya sabotase terhadap surat yang seharusnya saya terima untuk menyampaikan hak uji pendapat kepada MA,” tegasnya.

Surat MA Justru Dikirim ke Pengadilan Agama

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan persoalan tersebut bermula pada 21 Agustus 2026, ketika DPRD Gowa menyampaikan surat kepada MA terkait pengujian pendapat.

Menurut Adhi, pada 31 Agustus 2026 MA kemudian mengirimkan surat kepada DPRD Gowa dan Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut selanjutnya diterima PT Pos Indonesia pada 2 September untuk diproses dan dikirim kepada penerima.

Namun, persoalan muncul ketika surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa tersebut disebut tidak dikirim ke alamat sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Alih-alih sampai ke Kantor Bupati Gowa, surat tersebut justru diarahkan ke Pengadilan Agama.

“Pada 2 September pihak pos menerima surat tersebut dan langsung menindaklanjutinya. Tetapi surat itu kemudian dikirim ke Pengadilan Agama, bukan ke alamat yang dituju,” kata Adhi.

Adhi mempertanyakan bagaimana surat tersebut bisa sampai ke Pengadilan Agama, sementara alamat penerima telah tercantum secara jelas dalam dokumen.

Menurutnya, persoalan ini menjadi serius karena surat MA tersebut berkaitan dengan hak Bupati Gowa untuk memberikan jawaban maupun sanggahan dalam proses pengujian pendapat.

“Klien kami seharusnya memiliki hak untuk menerima surat pemberitahuan tersebut agar dapat memberikan jawaban atau sanggahan kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.

PT Pos Akui Kesalahan Pengiriman

Adhi mengatakan, surat tersebut baru diambil kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama setelah putusan MA dikeluarkan.

Hingga konferensi pers digelar pada Minggu malam, Husniah disebut belum menerima secara langsung surat yang ditujukan kepadanya tersebut.

Dalam persoalan itu, PT Pos Indonesia KC Sungguminasa 9040F disebut telah membuat surat pernyataan yang mengakui adanya kesalahan pengiriman.

Surat tersebut ditandatangani tiga pihak dari PT Pos Indonesia, yakni Kurniawan, SE, Syukur Darwis selaku Mandor Antaran, dan Indra Suryandi selaku Kurir Antaran.

Adhi juga menyebut surat yang dikirim ke Pengadilan Agama tersebut diterima oleh seseorang bernama Andi Eka.

Meski pihak pos telah menyampaikan permintaan maaf, pihak Bupati Gowa memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian administratif.

Husniah Talenrang disebut telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan agar rangkaian peristiwa tersebut dapat ditelusuri secara hukum.

“Kami berharap penyidik Polda Sulawesi Selatan dapat bertindak profesional dan segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” kata Adhi.

Menurut dia, pihaknya tidak hanya ingin mengetahui bagaimana kesalahan pengiriman terjadi. Lebih jauh, mereka meminta agar ditelusuri siapa yang mengarahkan surat tersebut ke Pengadilan Agama dan mengapa dokumen yang ditujukan kepada Bupati Gowa tidak segera sampai kepada penerima.

Bukan Sekadar Salah Kirim?

Bagi pihak Bupati Gowa, persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.

Jika memang murni kesalahan administrasi, pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana surat yang alamat penerimanya telah tercantum dapat justru dikirim ke institusi lain.

Pertanyaan lain yang juga menjadi sorotan adalah mengenai waktu pengiriman dan keberadaan surat hingga akhirnya diketahui setelah putusan MA keluar.

Karena itu, pihak Bupati Gowa menyerahkan penelusuran lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.

Husniah menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum maupun administrasi yang sedang berjalan di MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia juga berencana mengirimkan surat resmi kepada MA dan Kemendagri untuk menjelaskan persoalan tersebut sekaligus meminta adanya kejelasan mengenai proses administrasi surat yang dipersoalkan.

Husniah Minta Warga Tidak Terprovokasi

Di tengah memanasnya dinamika politik dan proses hukum tersebut, Husniah meminta masyarakat Gowa tidak terprovokasi.

Ia mengingatkan agar persoalan politik tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat maupun mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak ikut campur dalam ranah politik yang tidak semestinya menjadi konsumsi publik,” katanya.

Husniah meminta seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketenteraman Kabupaten Gowa.

Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui tekanan maupun tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Sementara itu, kuasa hukum memastikan permintaan maaf dari pihak pos tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh.

Penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perjalanan surat tersebut, termasuk bagaimana dokumen itu bisa sampai ke Pengadilan Agama, siapa yang menerima, serta mengapa surat yang disebut berkaitan dengan proses hukum di MA tidak segera diterima oleh pihak yang dituju.

Kini, publik menunggu hasil penelusuran aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.”(Red)” M.R.I.MZ.N.A.”

DOK : (Media Grup Makassar Global Indonesia.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *