Surat Dari MK Ditujukan Kepada Bupati Gowa Melalui PT.Pos Indonesia Sungguminasa,Di Terima Oleh Hantu yang Bersemedi Kantor Pos Giro

Save Gowa – Usut Sabotase Surat Negara.

Gowa- Makassarglobal.com.-“Ini bukan cerita mistis, tapi fakta persidangan yang lebih horor dari hantu. Sebuah Surat Negara dari Mahkamah Agung RI bertanggal 2 September, yang ditujukan resmi kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai Termohon, dinyatakan tidak pernah sampai. Surat sakti yang menentukan nasib keadilan itu nyasar ke Pengadilan Agama, dan baru muncul secara gaib pada 2 Oktober, setelah putusan diketok pada 1 Oktober. Hak jawab Bupati Gowa dirampas secara sistematis.

Skandal sabotase surat negara ini kini menjadi sorotan nasional. Di atas cover edisi ini, terpampang simbol timbangan keadilan yang dirantai, bendera Merah Putih yang robek, dan wajah Bupati Gowa. Timbangan itu tidak lagi seimbang, karena satu pihak tidak diberi kesempatan untuk bersuara. Bagaimana mungkin Mahkamah Konstitusi bisa memutus perkara tanpa mendengar jawaban dari Bupati Gowa? Di sinilah letak kejanggalan yang kami sebut sebagai “Sabotase Surat Negara.”

oplus_0

Kronologinya janggal dan melukai logika hukum. Surat MA tanggal 31 Agustus 2026 dikirim via PT. Pos Indonesia Sungguminasa. Secara sistem, surat itu seharusnya sampai dalam 2 hari. Namun yang menerima bukan ajudan Bupati, bukan Bagian Umum Pemkab Gowa, melainkan โ€œHantuโ€ yang bersemadi di kantor Pos Indonesia Buktinya, surat itu justru nyasar dan dititip di Pengadilan Agama Gowa. Selama hampir sebulan surat itu hilang. Akibatnya, Bupati Gowa kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan jawaban dan bukti.

oplus_0

Sementara Kedua Pengadilan Agama Kabupaten Gowa Menyatakan Bahwa pihaknya tidak ada Surat dari Mahkamah Agung RI. Ucap Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gowa dan Pihaknya Akan menyampaikan secara tertulis Bahwa apa yang di tuding oleh Pihak PT.Pos Indonesia itu adalah tidak benar dan itu surat tidak ada hubungan dengan Urusan Pemerintahan kabupaten gowa. Imbuhnya.

oplus_1024

Puncaknya, putusan MK keluar pada 1 Oktober, tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Pemkab Gowa. Ajaibnya, keesokan harinya, 2 Oktober, surat yang hilang itu baru muncul dan diserahkan ke Pemkab Gowa. Ini bukan keterlambatan, ini adalah perampasan hak jawab. Filosofi kontrol sosial kami berkata: Jika surat negara saja bisa disabotase, bagaimana dengan keadilan rakyat kecil di Gowa?

oplus_0

Maka gerakan #SaveGowa dan #UsutSabotaseSuratNegara lahir dari rakyat. Mereka tidak membela Bupati secara personal, mereka membela institusi Bupati Gowa dan keadilan untuk Gowa. Rakyat Gowa menuntut 3 hal:

ADIL UNTUK GOWA, SUARA RAKYAT DIDENGAR, TOLAK KECURANGAN PROSEDURAL.

Kami mendesak PT. Pos Indonesia Sungguminasa membuka CCTV, buku ekspedisi, dan siapa oknum โ€œhantuโ€ penerima surat tersebut.

Kasus ini tidak boleh berhenti di Gowa.Tegas Aliansi Mahasiswa da. Masyarakat Gowa (MARA) dalam fungsi kontrol sosialnya, mendesak Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI untuk mengusut tuntas dugaan sabotase ini. Usut siapa yang bermain di Kantor Pos Indonesia Sungguminasa. Karena jika hari ini Bupati Gowa bisa dizalimi dengan modus surat nyasar, besok bisa jadi giliran rakyat biasa. Save Gowa adalah Save Keadilan!.(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *