MakassarGlobal.com– Salah satu nasabah WOM Finance, Munawir (40), merasa dirugikan akibat dugaan penarikan satu unit kendaraannya, sebuah truk Isuzu 6 roda tipe NKR 71, yang masih dalam status cicilan. Munawir mendatangi Kantor WOM Finance Cabang Sungguminasa untuk mencari solusi serta melakukan mediasi dengan perwakilan WOM dan pihak ketiga, PT. Bayu Saputra Perkasa, Jumat (9/8/2024).
Dalam pertemuan yang turut disaksikan oleh sejumlah awak media dan LSM, ketegangan sempat terjadi terkait permintaan solusi kepada pihak WOM.
Menurut Munawir, truk cicilannya ditarik oleh PT. Bayu Saputra Perkasa, mitra dari WOM Finance, karena adanya tunggakan selama tiga bulan. Saat ini, tunggakan tersebut sudah berjalan selama lima bulan, yang membuat Munawir melaporkan hal ini ke polisi.
Berniat baik untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mencabut laporan polisi jika permintaannya disetujui, Munawir mendatangi kantor WOM Finance Cabang Sungguminasa untuk mendapatkan solusi. Namun, setelah pertemuan tersebut, ia mengaku belum mendapat solusi dan pihak WOM meminta agar ia melunasi cicilan. “Di mana saya mau ambil uang untuk pelunasan?” ungkapnya.
Munawir juga menyebut bahwa ia telah melakukan pembayaran selama 15 bulan, dengan cicilan yang akan berakhir pada tahun 2025. “Kalau opsinya WOM debitur setiap masalah harus dilunaskan, di mana mau ambil dana?” tambahnya.
Di tempat yang sama, Indra, selaku kuasa hukum WOM Finance, menjelaskan bahwa pertemuan ini masih bersifat pengajuan, dan pihaknya baru memberikan opsi untuk pelunasan. ” Dia (Nasabah) meminta berapa nilai yang harus dia bayar, dia kan belum tahu berapa nilainya, pelunasan berapa. Dia lihat dulu kemampuannya dia berapa, kalau dia sudah mampu berapa, dia akan mengajukan lagi,” terang Indra kepada wartawan.
Terkait nasib mitra WOM Finance, PT. Bayu Saputra Perkasa, yang dilaporkan oleh Munawir, kuasa hukum WOM mengatakan, “Kami juga memperhatikan hal ini, pak. Itu tergantung dari konsumen. Kalau konsumennya baik, pasti akan mencabut laporannya,” ucapnya.
Adapun dari pihak PT. Bayu Saputra Perkasa memberi tanggapan tentang hal ini melalui pesan singkat WhatsApp, “PT. Bayu Saputra Perkasa sudah sepakat dengan debitur WOM atas nama Munawir, bayar 3 bulan angsuran dan denda 1 juta ditambah biaya tarik dikembalikan 10 juta, total 21.500.000, selebihnya atas nama munawir 2 bulan. Sisa PT. WOM mempersulit debitur keluarkan mobilnya,” pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, pihak media membuka hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan di dalam berita ini.
Alv/Red