MAKASSAR GLOBAL.COM / Netizen baru-baru ini di buat heboh dengan disahkannya
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Dalam pasal tersebut setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak (PKB) setiap tahun, apabila STNK tidak di perpanjang saat masa berlaku habis, maka kendaraan tersebut bisa ditilang polisi, dengan alasan STNK belum dianggap sah jika pajaknya belum dibayar.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK.
STNK asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas pemilik kendaraan.
Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dan jika memberi kuasa, maka wajib melampirkan Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan di atas materai, dan melampirkan KTP pemberi kuasa.
Nah syarat ini yang bikin pembeli kendaraan bekas malas bayar pajak, karna syarat nya harus KTP asli pemilik kendaraan dan harus sesuai data identitas kendaraan, sehingga pembeli mobil bekas harus menghubungi pemilik kendaraan untuk meminjam KTP pemilik sebelumnya, sebelum melakukan perpanjang STNK yang belum melakukan balik nama.
Inilah yang menjadi keluhan warga, mereka minta agar KTP pemilik pertama tidak perlu di lampirkan dan seharusnya ini menjadi kewajiban pemerintah/penyelenggara negara untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan mencari KTP pemilik kendaraan pertama, seharusnya ini menjadi kewajiban
pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten dan kota.
TRC KOTA MAKASSAR