Makassar,-makassarglobal.com.-“ Malang tak dapat ditolak Mujur tak dak dapat di raih yang di alami oleh .parubaya Syarifuddin Sudah 23 hari mendekam di balik jeruji di polsek Tamalate Makassar.
Kepada media ini Agung Salim S.H.Kuasa hukum Syarifuddin menyampaikan bahwa klienya adalah korban dari pengeroyokan dan Tempat kejadian Perkara (TKP) bukan di wilayah hukum Polsek Tamalate Makassar. Melainkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah hukum polsek Polut Takalar. Ujarnya.
Selanjutnya Kuasa hukum Syahruddin, Agung Salim, S.H., menyampaikan keberatannya setelah bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E. Menurutnya, terdapat banyak ketidakwajaran dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari lokasi kejadian hingga status pelapor dan barang bukti.
Agung mengungkapkan bahwa hasil investigasi ulang menunjukkan bahwa peristiwa yang menyeret kliennya bukan terjadi di Kota Makassar.
> “Setelah kami investigasi ulang, lokasi kejadian bukan di Makassar, melainkan di Kabupaten Takalar, tepatnya wilayah hukum Polsek Galesong Utara. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujarnya. “Meski mengapresiasi upaya penegak hukum, Agung menilai ada indikasi kejanggalan yang harus diperiksa secara serius. dan Kuasa Hukum Belum Pernah Terima Salinan BAP
Kejanggalan berikutnya adalah tidak adanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan kepada kuasa hukum.
> “Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Sampai hari ini saya belum menerimanya. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah selesai, tetapi saya belum diberikan,” tegas Agung.Ia meminta penyidik untuk membuka BAP tersebut demi menjamin transparansi proses hukum.
Pelapor Diduga Tidak Berada di Lokasi Kejadian Identitas pelapor, seorang perempuan bernama Maimunah, juga dipersoalkan. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, pelapor disebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung.
> “Inilah yang kami pertanyakan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di TKP bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Agung. Sementara Barang bukti yang di sita oleh penyidik iduga bukan milik Syahruddin.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate sebelumnya menyebut bahwa Syahruddin menggunakan parang saat kejadian. Namun hasil penelusuran kuasa hukum berbanding terbalik.
Agung menyebut bahwa parang dan batu bata yang dijadikan barang bukti bukan berada di tangan Syahruddin.Pungkasnya.
> “Menurut saksi, barang bukti itu justru diambil oleh anak korban dan dibawa ke Polsek Galesong Utara. Namun entah bagaimana barang tersebut kemudian dasar penahanan terhadap klien saya. Ini sangat janggal,” Pungkasnya.
Kami hanya meminta transparansi. Jangan sampai ada masyarakat lain yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” Ibuhnya.
Laporan : Surni Yanti.







