Perang Opin Facebook Pecah! Dari “Tersangka Belum Tentu Bersalah”Hingga ” Bravo Bupatiku”- Ini Fakta Hukum Di Balik Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

Gowa-Makassarglobal.com.-“Media sosial Facebook di Gowa meledak dalam 24 jam terakhir. Dari akun Facebook Pro Opini Publik Gowa, http://SulselOnline.com, Bukamata News, hingga akun warga Mahmuddin Mahmud dan UD Rimang Motor’, semua membahas satu nama: ‘Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) yang berstatus tersangka tapi belum ditahan.

Berita ini kami rangkum langsung dari komentar dan postingan mereka:

1. FACEBOOK PRO OPINI PUBLIK GOWA – KAMPANYE EDUKASI HUKUM:

Akun ini paling viral dengan poster biru “TERSANGKA BELUM TENTU BERSALAH – Presumption of Innocence”*. Narasi yang Om kirim inilah yang menjadi landasan mereka:

Tersangka adalah subjek yang diduga melakukan tindak pidana, BUKAN orang yang telah terbukti bersalah. Jangan menghakimi sebelum putusan pengadilan inkracht van gewijsde. Kawal fakta – bukan fitnah.

Akun ini menegaskan, sumbernya jelas: KUHAP Asas Praduga Tak Bersalah. “Status tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, bukan vonis.

2. http://SULSELONLINE.COM & RAWIKARA MEDIA – BONGKAR ALASAN POLDA BELUM TAHAN:

Akun berita ini memposting grafis “BUPATI GOWA TERSANGKA TAPI BELUM DITAHAN”* dengan mengutip langsung Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri:

“Sejauh ini Saudari HT dinilai masih kooperatif dan dapat diajak bekerja sama. Keputusan penahanan akan melihat hasil penilaian tim penyidik ke depannya. Jika dinilai sudah perlu ditahan, tentu akan kita laksanakan.”

 

Disebutkan 3 alasan Polda: Husniah kooperatif, penyidik masih melihat perkembangan, dan Polda menghormati hak praperadilan tersangka.

3. BUKAMATA NEWS & GUBERNUR SULSEL – TEGASKAN TETAP BISA JALANKAN TUGAS:

Akun Bukamatanews mempertegas pernyataan Gubernur “Andi Sudirman Sulaiman*: *”Husniah Talenrang Belum Ditahan, Gubernur Sulsel Tegaskan Masih Bisa Jalankan Tugas” . Ini yang menjadi dasar hukum bahwa pemerintahan Gowa tidak boleh kosong.

4. AKUN MAHMUDDIN MAHMUD – ISU PLT BUPATI DARI GERINDRA:

Akun Mahmuddin Mahmud menulis 2 jam lalu: _”Akhirnya Sekretaris Gerindra Sulsel Plt Bupati Gowa…”_ dengan memajang foto Wakil Bupati Darmawangsyah Muin.* Postingan ini yang memicu isu pengambilalihan, yang kini sudah dibantah dan batal.

5. AKUN UD RIMANG MOTOR & TAGAR GOWA – OPINI PUBLIK MASIH CINTA BUPATI:

Berbeda dengan isu kudeta, akun *UD Rimang Motor* justru menulis dengan penuh cinta: “BRAVO BUPATIKU “sambil membagikan postingan *Tagar Gowa yang menulis _”Selama Masih Belum Di Tahan…”_ dengan foto mesra Bupati Husniah dan Wabup Darmawangsyah Muin duduk berdampingan di acara resmi. Ini menunjukkan publik Gowa masih solid dan menolak diadu domba.

KESIMPULAN HUKUM DARI 5 AKUN INI:
Opini Facebook boleh ribut, tapi hukum tetap satu. Semua akun bermuara pada satu asas: Tersangka Belum Tentu Bersalah.

Biarkan proses hukum berjalan, jangan menghukum seseorang lewat opini sebelum pengadilan memutuskan.

Publik “OpinPublikfowa “Edukasi Publik ” EdukasiHukum Pradugatakbersalah.-(Red)*-MZ.NA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *