Jeneponto-makassarglobal.com.-“Filosofi kontrol sosial adalah memastikan perintah Presiden tidak berhenti di atas kertas. Itulah yang kami lakukan. Program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang anggarannya bersumber dari APBN untuk Desa DAN Kelurahan, kini menunjukkan ketimpangan serius di Kabupaten Jeneponto. Hasil investigasi dan monitoring LSM KPK RI Sulsel menemukan fakta: dari 31 Kelurahan se-Kabupaten Jeneponto, belum satu pun pembangunan fisik Koperasi Kelurahan (Koplur) Merah Putih yang dikerjakan oleh Kodim 1425/Jeneponto sebagai pelaksana.

Padahal, seremoni negara telah dilakukan. Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa bersama Bupati Jeneponto telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan 800 gerai KDKMP di Desa Paitana, Kecamatan Turatea pada tahun 2025 lalu. Namun setelah batu pertama diletakkan, yang terbangun baru di wilayah desa. Kelurahan kosong. Publik pun bertanya: di mana gerai Merah Putih untuk warga kota?

Ketua LSM KPK RI Sulsel, Supriadi Kartom, SE., http://C.JI., http://C.WL., menegaskan ini adalah bentuk diskriminasi kebijakan di tingkat pelaksana. βSaya mempertanyakan dengan tegas. Kenapa Koperasi Kelurahan dijadikan anak tiri oleh pelaksana di bawah? Apakah perintah Bapak Presiden Prabowo hanya untuk Desa, bukan untuk Kelurahan? Padahal instruksi Presiden jelas, APBN untuk Desa dan Kelurahan. Rakyat di Kelurahan juga butuh koperasi untuk memutus rantai tengkulak dan rentenir,β tegas Supriadi Kartom kepada Makassar Cakrawala, Selasa (07/10/2026).

Secara nasional, Kementerian Koperasi RI menargetkan 30.000 unit KDKMP beroperasi penuh pada akhir 2026, dengan data per Juli 2026 sudah 17.288 unit memiliki gudang dan gerai aktif. Jeneponto seharusnya menjadi contoh di Sulsel, bukan justru menciptakan dualisme. Jika Kelurahan yang notabene pusat ekonomi rakyat diabaikan, maka semangat ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo telah dibelokkan di lapangan. Kontrol sosial kami menemukan tidak ada papan transparansi proyek, RAB, dan timeline progres Koplur per Kelurahan.

Inilah inti dari pengawasan kami sebagai LSM. Profesi kami bukan pencari sensasi, kami adalah penjaga fakta dan pengawas penggunaan uang rakyat. Ketika anggaran APBN sudah cair untuk Kelurahan tapi fisiknya tidak ada, maka patut diduga ada tebang pilih dan kepentingan lain. Kami mendesak Dandim 1425/Jeneponto dan Dinas Koperasi Jeneponto membuka data secara transparan: berapa anggaran per Kelurahan, siapa kontraktornya, dan kapan jadwal pembangunannya.
Atas temuan ini, LSM KPK RI Sulsel akan melayangkan surat resmi dan laporan pengaduan ke 4 institusi negara: 1) Presiden RI Prabowo Subianto, 2) Menteri Koperasi RI, 3) Pangdam XIV/Hasanuddin, 4) Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan audit total dan menyeluruh terhadap pembangunan KDKMP di Kabupaten Jeneponto. Kami tidak akan diam ketika program Presiden dianak-tirikan. tandasnya.”(Red)”
Sumber : Ketua LSM KPK RI.Sul Sel.Supriad Martom.
Editor : MZ.NA. Pimpinan Redaksi
















