Polrestabes Makassar Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik via ITE, Pelapor: Hj. Diana, Korban: Aisyah Hasan

MKS-makasaarglobal.com.-“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar resmi menerima laporan informasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Kasus ini tertuang dalam dua dokumen resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Kota Besar Makassar yang diterima redaksi, Rabu (15/10/2026).

*KORBAN WARGA GOWA, LAPORAN MASUK 30 OKTOBER 2025*

Laporan awal diterima pada *30 Oktober 2025* berdasarkan *Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPL) Nomor: STPL/621/X/RES.1.24/2025/RESKRIM.*

Pelapor diketahui bernama *Hj. Diana*, warga Jl. Bontoloe Baru, Kota Makassar. Dalam laporan tersebut, korban yang disebutkan beridentitas *Aisyah Hasan*, warga Perum Autorindo Residence, Kabupaten Gowa.

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu disebut terjadi di wilayah Kota Makassar pada tanggal 29 Oktober 2025.

Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh “AIPDA Cahyadi, SH.’

“SP2HP TERBIT, PENYIDIK DITUNJUK – JERAT PASAL 27A UU ITE”

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Makassar menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor: B/SP2HP/2896/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim* tertanggal November 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sdri. Hj. Diana tersebut, dijelaskan rujukan *Laporan Informasi Nomor: LI/1621/X/RES.1.24/2025/Satreskrim* tanggal 30 Oktober 2025 tentang dugaan terjadinya tindak pidana:

> _”Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”_

Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”

Dalam poin kedua surat tersebut, Satreskrim menyampaikan bahwa laporan saudari telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

“Penyidik yang menangani perkara ini adalah BRIPKA MUAKSIR, S.H. (AIPDA NRP 86011538).”

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar melalui surat yang ditandatangani a.n Kapolrestabes Makassar, “AKBP Devi Sujana, S.H.,S.I.K.,M.H. ” menjelaskan bahwa jika ada keluhan dalam pelayanan penyelidik, pelapor dapat menghubungi atasan langsung penyelidik yakni “IPDA Dani Ardin dan AKP Jeriady”, serta melalui email resmi “satreskrimrestabesmks@gmail.com.”

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Redaksi http://MAKASSARGLOBAL.COM masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor terkait duduk perkara kasus ini. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.”(Red)”

Laporan : Sari Setiawati.SE./ HJ.Diayana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *