Satreskrim Polrestabes Makassar Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Sistem Elektronik

MKS-makassarglobal.com.-“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menindaklanjuti laporan informasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Hj. Diana pada 30 Oktober 2025.

Penanganan perkara tersebut tertuang dalam sejumlah dokumen resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Resor Kota Besar Makassar. Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/621/X/RES.1.24/2025/RESKRIM tertanggal 30 Oktober 2025, dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kota Makassar pada 29 Oktober 2025.

Dalam dokumen laporan, nama Aisyah Hasan yang disebut berdomisili di Perumahan Autorindo Residence, Kabupaten Gowa, tercantum sebagai pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Namun, pencantuman nama dalam laporan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Dokumen penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh AIPDA Cahyadi, S.H.

SP2HP Diterbitkan, Penyelidikan Ditindaklanjuti

Sebagai tindak lanjut, Polrestabes Makassar menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2896/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim pada November 2025.

Surat yang ditujukan kepada Hj. Diana di Jalan Bontoloe Baru, Kota Makassar, itu merujuk pada Laporan Informasi Nomor LI/1621/X/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, perkara diuraikan sebagai dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disebarkan menggunakan sistem elektronik.

Dugaan perbuatan itu disebut merujuk pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat SP2HP tersebut menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Penyidik Perkara Telah Dicantumkan

Dalam dokumen pemberitahuan perkembangan penanganan laporan, penyidik yang tercantum menangani perkara tersebut adalah BRIPKA Muaksir, S.H., dengan nomor registrasi yang tertulis AIPDA NRP 86011538.

Surat itu ditandatangani atas nama Kapolrestabes Makassar oleh AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.

Dokumen tersebut juga mencantumkan jalur pengaduan apabila pelapor memiliki keluhan terkait pelayanan penyelidik, yakni melalui atasan langsung penyelidik, IPDA Dani Ardin dan AKP Jeriady.

Pencantuman mekanisme pengaduan tersebut menjadi bagian dari informasi pelayanan yang disampaikan kepada pelapor dalam proses penanganan laporan.

Menunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

Perkembangan selanjutnya dari perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Makassar. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak yang disebut dalam laporan juga tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.-“(Red)”

Laporan :Sari Setiawati.S.E./ HJ.Diana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *