DIPECAT LEWAT PDF? Di Mana Fisik Surat Bupati Gowa? Filosofi Pertanyaan di Balik Viral Pemecatan Husniah Talenrang

SLUG:” dipecat-lewat-pdf-dimana-fisik-surat-bupati-gowa

“KATEGORI:” Hukum | Politik | Investigasi

“HASHTAG:” -BupatiGowa “HusniahTalenrang “Mendagri “Gowa #FilosofiHukum

Gowa-makassarglibal.com.-“Instagram heboh. Judul besar berseliweran sejak Selasa malam 14 Oktober 2026. Media Indonesia, http://Fajar.co.id, detikSulsel kompak: “Mendagri Pecat Husniah Talenrang Secara Tidak Hormat dari Jabatan Bupati Gowa”.

Tapi di balik viral itu, ada keanehan yang janggal.

Fakta lapangan yang kami himpun: Kementerian Dalam Negeri menerbitkan SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Fakta ini dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.

Namun, Hasrul sendiri mengakui: _”Kita baru terima dalam bentuk PDF, InsyaAllah besok fisiknya kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini.”_

Inilah pertanyaan filosofis pertamaJika surat yang ditujukan pada Bupati Gowa tidak ada fisiknya, apakah ia sudah ada? Jika surat pemberhentian tidak pernah menyentuh meja Bupati, apakah Bupati itu sudah berhenti? Apakah keabsahan sebuah negara kini ditentukan oleh file yang bisa diteruskan lewat WhatsApp?

Dalam tradisi hukum administrasi negara, sebuah SK baru mengikat setelah diterima secara patut oleh pihak yang dituju. Lha ini, DPRD saja belum pegang fisiknya. Apalagi Bupati-nya?

 

Ya. Inilah pemberhentian yang tidak normal.

Proses ini bermula 26 Mei 2026 dari Pansus Hak Angket, berujung HMP pemakzulan 23 Juli 2026, dilimpahkan ke MA 12 Agustus 2026, dikabulkan MA lewat Putusan No. 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026, lalu 8 Oktober DPRD kirim usulan ke Kemendagri, dan 14 Oktober langsung terbit SK pecat tidak hormat.

Cepat. Kilat. Tanpa pernah kita dengar pembelaan terbuka Bupati di ruang publik.

 

Maka asas paling tua dalam hukum pun dipertanyakan: “Audi Et Alteram Partem” – Dengarkan kedua belah pihak. Di mana hak Bupati untuk didengar sebelum dicopot mandat rakyatnya?

Jika Mahkamah Agung mengadili tanpa pernah memanggil Bupati untuk membela diri secara langsung, dapatkah putusan itu menjadi dasar pemberhentian yang adil?

 

PARAGRAF 4: JIKA SURAT SAJA GAIB, BAGAIMANA DENGAN KEADILAN?

Inilah yang paling filosofis.

 

Lihatlah meja Bupati Gowa malam ini. Di atasnya ada amplop besar bertuliskan KEPADA BUPATI GOWA, tapi kosong melompong. Yang ada hanya ikon PDF yang melayang-layang seperti hantu digital.

Negara ini berdiri di atas kertas. Bukan di atas story Instagram. Kertas yang ada kop, ada tanda tangan basah, ada stempel, ada nomor yang bisa diverifikasi.

Jika DPRD Gowa saja harus menunggu besok untuk mengambil fisik di Pemprov Sulsel, siapa yang hari ini sedang memerintah Gowa? Bupati yang di-Instagram sudah dipecat, tapi di kantornya belum menerima surat fisik pemecatannya?

Apakah kita sedang memimpin daerah dengan PDF?

“PARAGRAF 5: MANDAT RAKYAT DIHAPUS PDF?”

[TEMPEL BUKTI 5 DI SINI – Gambar Surat Suara + Tablet Dihapus]*

Penutup filosofis paling menyakitkan.

Pemberhentian seorang Bupati bukan sekadar mengganti nama di papan kantor. Itu adalah pencabutan mandat 300 ribu suara rakyat Gowa yang memilih pada Pilkada 2024.

Dan mandat rakyat, tidak boleh dicabut dengan cara yang hantu: ada beritanya, viral di Instagram, tapi suratnya tidak ada fisiknya.

Jika 300 ribu kertas suara bisa dikalahkan oleh satu file PDF yang fisiknya saja belum ada, apa arti demokrasi di Gowa?

“KESIMPULAN:”

Pemecatan Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE, MM mungkin sah secara administratif. Nomor SK-nya jelas. Tapi sah secara hukum belum tentu sah secara filosofis.

Gowa hari ini tidak butuh kegaduhan. Gowa butuh kejelasan: “Mana fisik surat itu?”

Tunjukkan fisiknya. Sampaikan secara patut. Dengarkan pembelaannya. Baru bicara tentang keadilan.

“Tim Investigasi http://Makassarglobal.com / http://bomwaktu.com”
“Makassar, 15 Oktober 2026″

-CATATAN REDAKSI:’ Berita ini disusun berdasarkan konfirmasi resmi Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (14/10 malam) dan penelusuran viral Instagram Media Indonesia, Fajar, detikSulsel pada 14-15 Oktober 2026. SK 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tercatat ada dalam bentuk PDF, fisik masih dalam proses pengambilan di Pemprov Sulsel.”- “(Red)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *