Makassar.-makassarglobal.com.-“Demi tegakan hukum yang transparan dan tidak memihak maka Kuasa hukum dari ahli waris Hari Kasim, Siti Suriah, Siti Zubaedah, dan Tajuddin Efendy menyampaikan keberatannya atas dugaan kesalahan administrasi dalam proses amaning (teguran) yang dikeluarkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar terkait objek lelang yang dipersoalkan sejak tahun 2016.
Kehadiran dua kuasa hukum, Salim Agung, S.H (andis) dan Rahmat Amahoru, S.H., M.H, di Pengadilan Negeri Makassar dilakukan untuk mendampingi para ahli waris sekaligus meminta klarifikasi mengenai terbitnya surat amaning yang dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025.
Kepada awak media ini Salim Agung S,H. Menyanyampaika bahwa pihaknya menemukan adanya kesalahan pengetikan objek eksekusi oleh jurusita, yang berdampak serius terhadap klien mereka. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak boleh terjadi karena termasuk kategori dalam membuat administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun imaterial. Paoarnya.
“Pengadilan tidak boleh lalai. Kesalahan pengetikan ini adalah maladministrasi yang bisa berimplikasi pada kerugian besar bagi klien kami yang berproses sejak tahun 2016,” tambanya
Ia juga menjelaskan bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan objek perkara yang seharusnya berada pada rumah nomor 19, namun dalam surat amaning justru tertulis nomor 20, yang merupakan rumah milik ahli waris.
Kuasa hukum lainnya, Rahmat Amahoru,SH, M,H. menambahkan bahwa pernyataan jurusita yang mengaku “salah ketik” adalah hal yang tidak bisa ditoleransi Tegasnya
“Seorang jurusita adalah pejabat yang ditunjuk langsung oleh panitera. Tidak boleh dia sembarangan dan kemudian menganggap enteng kesalahan seperti ini. Ini bukan sekadar kelalaian, ini menunjukkan ketidaktelitian yang berpotensi memicu konflik baru,” tegas Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Andries juga mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Makassar.
Lajutnya Kalau dibiarkan, ini akan menjadi pemantik konflik di masyarakat. Kesalahan seperti ini menunjukkan ketidakprofesionalan, dan kami datang untuk memastikan hal ini tidak berulang,” ujar Andries.
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila amaning tetap dilaksanakan tanpa perbaikan administrasi yang benar.
Mereka juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlarut-larut sejak 2016 telah menimbulkan tekanan psikis bagi keluarga ahli waris, bahkan hingga menyebabkan orang tua ahli waris meninggal dunia.
Dalam penutupannya, pihak kuasa hukum menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem penegakan hukum, bukan hanya di kepolisian dan TNI, tetapi juga di pengadilan dan kejaksaan.
Penegakan hukum harus adil. Hakim harus teliti dan jeli karena sekecil apa pun ketidakadilan, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Rahmat.Kuncinya.
Laporan.Surni Yanti.








