
MAKASSAR GLOBAL. COM, GOWA — Polres Gowa kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pemalsuan dokumen penting. Dua pria berinisial A dan M diringkus setelah terbukti memproduksi SKCK palsu, surat keterangan bebas narkoba, hingga ijazah palsu.
Para pelaku menjual dokumen ilegal itu kepada masyarakat yang hendak mendaftar SPPG MBG maupun seleksi PPPK. Pelaku A ditangkap di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, sementara M diringkus di Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya SKCK tidak resmi yang digunakan untuk pendaftaran SPPG MBG.
“Alhamdulillah sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Kamis (20/11/2025).
Pelaku A berperan sebagai pembuat dan pemasar, sementara M menjadi pembuat SKCK dan dokumen palsu lainnya dalam bentuk file PDF.
Polisi menemukan fakta baru dalam penggeledahan, yaitu: 91 SKCK palsu, Ijazah palsu sebanyak 5 lembar, Surat keterangan bebas narkoba palsu, Laptop dan dua unit handphone.
“Dokumen tersebut ditawarkan kepada masyarakat dengan tarif Rp 100 ribu per dokumen.” Ujarnya.
“SKCK palsu ini dibuat dalam bentuk PDF sehingga pemohon tinggal mencetak sendiri,” Tambah Kapolres.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa SKCK palsu itu digunakan oleh sejumlah pemohon untuk mendaftar SPPG MBG, selain juga dipakai untuk pendaftaran PPPK.
Para pelaku memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan proses cepat tanpa harus membuat SKCK secara resmi.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyebutkan seluruh dokumen yang diproduksi para pelaku terbukti palsu setelah dilakukan pemeriksaan forensik material.
“Dua tersangka ini memproduksi dokumen secara ilegal dan memasarkannya,” tegasnya.
Selain SKCK dan ijazah, mereka juga memalsukan surat bebas narkoba yang ikut digunakan untuk pendaftaran.
“Keduanya dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.” Tegas Bachtiar.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah, menjelaskan beberapa ciri SKCK palsu yang dibuat pelaku:
“Hanya berupa file PDF, bukan tercetak resmi. Terus Kertas, font, dan logo berbeda dari SKCK asli.” Ujarnya.
“Tidak memiliki fitur keamanan watermark dan logo Polri emas. SKCK asli menggunakan kertas kuning, sementara versi palsu menggunakan kertas putih.” Sambungnya.
“Pelaku A telah membuat 21 SKCK palsu, sedangkan M menghasilkan 70 SKCK palsu format PDF.” BeBer Syahrial.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen instan.
“Pembuatan SKCK sangat mudah, bisa melalui aplikasi Polri Presisi dan biayanya hanya Rp 30 ribu,” ujar Iptu Syahrial.
Ia menegaskan bahwa SKCK tidak pernah diterbitkan dalam bentuk PDF untuk dikirim ke pemohon.(Red)








