
MAKASSAR GLOBAL. COM, GOWA – Polisi meringkus 13 terduga pelaku pembusuran terhadap bocah berinisial FH (10) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terjadi di dekat SMPN 2, Jalan Bontomanai, Kecamatan Barombong, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Akibat insiden itu, FH yang masih duduk di bangku sekolah dasar terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah anak panah mengenai pahanya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dan menangkap para pelaku hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam setelah kejadian.
“Total 13 orang diamankan dalam operasi cepat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Aldy di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Jumat (21/11/2025) dini hari.
Sementara 10 pelajar lainnya masih berstatus sebagai terperiksa. Seluruh pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Tiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Pelaku berinisial A diketahui membidik korban hingga anak panah mengenai paha FH. Sementara R turut melakukan pembusuran namun tembakannya meleset. Adapun H ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kepemilikan busur.
“Ketiganya diketahui masih di bawah umur,” tambah Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ketapel, tiga anak panah termasuk yang mengenai korban, empat handphone, dua kayu berpaku yang disiapkan untuk melukai korban, serta tiga unit sepeda motor.
AKBP Aldy menegaskan bahwa Polres Gowa tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi cepat hingga pelaku dapat ditangkap. Kami imbau warga segera melapor jika menemukan potensi kriminal melalui call center 110 atau media sosial Kapolres Gowa. Insya Allah kami berikan pelayanan 24 jam,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menjelaskan bahwa motif para pelaku diduga berkaitan dengan dendam, namun FH menjadi korban salah sasaran.
“Jadi korban ini korban salah sasaran. Pelaku tidak memiliki persoalan apa pun. Diduga para pelaku hendak menyerang lawannya, namun saat ini masih dalam pendalaman,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik menerapkan aturan khusus dalam menangani tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terkait pengawasan dan antisipasi, kami menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait karena ini melibatkan anak,” tegas Bahtiar.
Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, menambahkan bahwa aksi pembusuran seperti ini baru pertama kali terjadi di wilayahnya.
“Selama satu tahun saya menjabat, baru kali ini terjadi. Tidak pernah ada tawuran sebelumnya di Barombong,” tegasnya.








