Jurnalis Dipukul Saat Meliput

MakassarGlobal.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sulawesi Utara mengalami intimidasi kekerasan fisik dengan di pukul oleh oknum beinisial IA yang diduga sebagai Ormas dan merangkap anggota APPSI Kota Bitung saat mewancarai Kasat Intelkam Polres Bitung, Kamis (21/02/2025) pukul 21.05 malam.

Kronologis kejadian intimidasi kekerasan fisik dengan di pukul oleh oknum terkait pelaksanaan kegiatan menyambut Bulan Suci Ramadhan yang biasa disebut Pasar Takjil diarea Pusat Kota Bitung.

Dalam wawancara tersebut Ketua DPD AKPERSI Sulut Ibu Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ. didampingi Kadiv Humas DPD Sulut Agus Rombot, C.BJ. dan juga Ketua DPC Akpersi KOTA Bitung Alfian Bobihu, C.BJ. sedang menjalankan tugas sebagai Jurnalis.

Dari hasil penelusuran kami, TIM AKPERSI sempat mendapatkan informasi bahwa para pedagang sementara memasang tenda untuk digunakan dalam acara Pasar Takjil yang rutin dilakukan dari tahun ketahun.

Saat Ketua DPD AKPERSI Sulut beserta Anggota  sedang mewancarai para pedagang yang didampingi oleh Kasat Intelkam Polres dan Kapolsek Maesa, tiba-tiba IA langsung datang memukul Ketua DPD AKPERSI Sulut Ibu Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ.

Pemasangan tenda sempat terjadi argumen antara pihak Pedagang dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung yang mengatakan.

“Bahwa dalam kegiatan kali ini pihak APPSI yang berhak mengatur bukan lagi PERUMDA Pasar,” ujar Rinto Pakaya (Hi Tito) atas perintah langsung dari Bapak Walikota Bitung.

Ditambah lagi pihak APPSI sudah mengantongi izin dari Lurah, Dinas Terkait dan Izin Keramaian dari Polres Bitung.

“Pedagang tetap berpegang pada Peraturan Daerah (PERDA) bahwa yang berhak mengelola adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini Perusahan Milik Daerah (PERUMDA) Pasar,” jelas Rinto.

Sementara dari Tim DPD AKPERSI Sulut dan juga DPP Pusat Ketua Umum Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE. dan juga KADIV OKK Thofilus Benyamin C.BJ., mengatakan dengan tegas.

“Kami tidak menerima atas perlakuan intimidasi kekerasan fisik dengan di pukul, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang sangat disayangkan penganiayaan tersebut dihadapan Kasat Intelkam Polres Bitung dan juga Kapolsek Maesa serta anggota Polri lainnya, pelaku tidak diamankan terkesan dibiarkan,” tegas Ketum AKPERSI yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Sulut.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut Ketua DPD AKPERSI Sulut dan juga beberapa Anggota Pers dan Saksi langsung ke Polres Bitung untuk membuat laporan dan selanjutnya melakukan Visum. (*)

Laporan: Novel Basri Global Sulut
Sumber : Tim AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *