Makassarglobal.com– Ketua Eksekutif Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kota Bitung, Welfrits Jacobus, bersama kuasa hukum LP-KPK, Kristianto Janis, SH, secara resmi mendampingi klien mereka, Syanne Heatubun, dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bitung.
Permohonan ini diajukan karena terdapat dugaan bahwa penetapan Syanne Heatubun sebagai tersangka tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, sehingga berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan.
Menurut Welfrits Jacobus, klien mereka merupakan masyarakat kecil yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di Pasar Girian Weru Satu. Namun, secara tiba-tiba, Syanne Heatubun justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami mendampingi klien kami untuk mengajukan permohonan praperadilan karena ada dugaan bahwa penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan. Masyarakat kecil ini adalah korban, tetapi justru dijadikan tersangka. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa, sehingga masyarakat kecil dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya di mata hukum,” ujar Welfrits Jacobus.
Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum agar kasus tersebut dapat dikaji ulang, memastikan proses hukum berjalan dengan adil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Laporan: Novel Basri Global Sulut