Gowa.makassarglobal.com.-“Peringatan keras disuarakan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Laporan dan keluhan yang terus bermunculan mengungkap dugaan praktik curang yang diduga terjadi secara sistematis di gerai Alfamidi yang berlokasi di Poros Pallangga Gowa,Inti permasalahannya adalah ketidaksesuaian harga yang mencolok antara label yang dipajang di rak istelasi barang dengan nominal yang dibebankan saat transaksi pembayaran di kasir.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya upaya yang sangat merugikan hak konsumen. Terbukti, harga yang tertera pada label promosi atau harga dasar di rak dibuat terlihat jauh lebih murah dan menarik perhatian, namun berubah menjadi lebih tinggi secara signifikan ketika barang discan oleh mesin kasir. Fenomena ini diduga bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pola yang terjadi berulang kali dan jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran nyata dan terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai pelaku usaha, sudah menjadi kewajiban mutlak untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang. Praktik “harga ganda” atau manipulasi harga ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, karena pada hakikatnya merupakan bentuk penipuan yang harus segera dihentikan.

Kesaksian salah satu korban yang di ketahui sebagai pimpinan redaksi media Kelelawarnews.com berbelanja pada Rabu, 7 Mei 2026, mengungkapkan kekesalan yang mendalam. “Iya, saya sudah sering kali kena di sini, tapi baru kali ini saya berani komplain karena ini sudah keterlaluan. Kejadian seperti ini hampir ada setiap kali saya berbelanja, terutama pada malam hari,” ujarnya saat diwawancarai tim media, Buletin-news.com Jum’at (08/05/2026).

Merespons situasi yang sangat memprihatinkan ini, desakan keras ditujukan kepada pihak berwenang agar tidak bersikap masa bodoh. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa diminta segera turun tangan. Pihaknya harus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat terhadap manajemen gerai tersebut. Audit harga secara menyeluruh menjadi keharusan mutlak untuk memastikan tidak ada lagi praktik penipuan yang menggerogoti kantong masyarakat.

Tidak hanya kepada instansi teknis, Aparat Penegak Hukum (APH) juga dituntut untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum. Jika dalam penyelidikan nanti terbukti adanya unsur kesengajaan atau itikad buruk untuk melakukan penipuan (fraud), maka sanksi yang diberikan tidak boleh main-main. Mulai dari sanksi administratif yang berat hingga pada penutupan operasional gerai harus diterapkan, demi memberikan efek jera yang nyata.
Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dan harus menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Segera cek struk pembayaran begitu transaksi selesai dilakukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian harga, jangan ragu untuk meminta penjelasan dan segera laporkan kepada instansi terkait sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ekonomi yang merugikan banyak pihak.

Kami berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dan tegas dari pihak manajemen Alfamidi serta pemerintah daerah. Kepentingan dan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan segala bentuk praktik curang harus dibersihkan total dari muka bumi Butta Gowa.”(Red)”
Laporan : Tim Media
Editor : MZ.Nurdin Achmad.








