Gowa.-Makassarglobal.com.-“Polres Gowa mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus membawa lari, persetubuhan, dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Gowa. Acara yang berlangsung di halaman Mapolres Gowa dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, dan didampingi langsung Kapolda Sulsel IRJEN POL Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Turut hadir pejabat penting Polda Sulsel antara lain Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan Dirres PPA–PPO AKBP Husmania S.S., M.H Selasa, (9/12/2025).
Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL yang diterima pada tanggal 5 Desember 2025. Kejadian berlangsung pada hari yang sama, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban berinisial AMF berusia 8 tahun, sedangkan pelaku berinisial IDM (45 tahun) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Menurut keterangan Kapolda Sulsel, kejadian berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung terdekat. Dalam perjalanan pulang, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.
“Pelaku memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.
Setelah selesai, pelaku mengantar korban dan menurunkannya jauh dari rumah. Keberuntungan, korban bertemu pamannya yang langsung membawanya pulang dan melaporkan kejadian ke polisi. Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Saat dilakukan pengembangan di TKP (Tempat Kejadian), pelaku melawan dan mencoba kabur. Akibatnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum digiring ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu, 1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cats hitam, 1 celana jeans biru, dan 1 kacamata.
Dilaporkan, pelaku merupakan orang yang sering terlibat kejahatan. Dia pernah menjalani hukuman penjara untuk kasus pencurian emas tahun 2007 (1 tahun), pencurian tahun 2014 (5 tahun), dan pencurian tahun 2021 (2 tahun). Selain itu, pada 21 Juni 2025, pelaku juga telah melakukan kejahatan dengan membawa lari tiga anak dan merampas anting-anting korban di Jalan Karaeng Leo Sero, Somba Opu.
Untuk perbuatannya kali ini, pelaku dijerat pasal yang berat, yaitu Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Di akhir penyampaian, Kapolda Sulsel kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami himbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. Dan saya sampaikan, jangan ada lagi tawuran dan busur-busur di wilayah kita. Kita jaga bersama keamanan Sulsel,” tegas Kapolda.
Sumber : Humas Polres Gowa.
Laporan : Sarisetiawati.S.E.






