Gowa.-makassarglobal.com.-“Polemik yang berkembang antara Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya arus informasi di media massa dan media sosial, Peneliti Jurnalisme dan Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Timur (UIT), Dr. Zulkarnain Hamson,

Mengingatkan agar seluruh pihak mengembalikan persoalan tersebut ke koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada media melalui sambungan WhatsApp, Minggu (19/7/2026), Dr. Zulkarnain menegaskan bahwa perselisihan antara kepala daerah dan lembaga legislatif pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus diselesaikan secara normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menurut pandangan saya, pertikaian antara Bupati Gowa dengan DPRD Gowa adalah ranah normatif pemerintahan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai derasnya pemberitaan di media arus utama maupun media sosial telah memperluas ruang perdebatan publik. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera disikapi secara arif oleh seluruh pihak agar tidak memunculkan disinformasi maupun polarisasi di tengah masyarakat.
Dr. Zulkarnain menjelaskan, perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi publik. Jika dahulu produksi informasi didominasi institusi pers, kini setiap pengguna media sosial memiliki kemampuan menyebarkan informasi secara luas melalui praktik yang dikenal sebagai jurnalisme warga (citizen journalism).Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan informasi teta
p dibatasi oleh norma hukum dan etika. “Dulu hanya jurnalis yang menulis berita. Kini pengguna media sosial ikut memproduksi informasi. Risikonya, informasi dapat tersebar tanpa proses verifikasi sebagaimana dilakukan media mainstream,” jelas mantan Wakil Rektor IV UIT tersebut.

Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penyebaran informasi yang tidak akurat, tidak terverifikasi, atau merugikan pihak tertentu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, Dr. Zulkarnain mengimbau masyarakat, khususnya netizen dan kreator konten, agar mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat maupun membagikan informasi di ruang digital.
Di sisi lain, ia juga berharap Tim Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugasnya secara profesional sesuai mandat konstitusi, dengan berfokus pada materi penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tim Hak Angket DPRD Gowa sebaiknya tetap fokus pada item-item penyelidikan sesuai amanah undang-undang agar tidak menimbulkan persepsi menyimpang di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, peneliti media dan kearifan lokal Bugis-Makassar itu mengingatkan bahwa pejabat publik, baik kepala daerah maupun anggota DPRD, merupakan figur yang menjadi sorotan sekaligus panutan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tindakan dan sikap yang ditunjukkan akan menjadi contoh yang dapat memengaruhi kehidupan sosial.

Menurutnya, penyelesaian setiap dinamika politik semestinya tetap berpijak pada nilai-nilai budaya lokal yang diwariskan leluhur Bugis-Makassar, yakni Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalabbiri (saling menghormati), serta Siri’ na Pacce (menjunjung harga diri dan solidaritas).
“Nilai-nilai luhur tersebut bukan hanya menjadi pedoman masyarakat dalam bermedia sosial, tetapi juga harus tercermin dalam sikap seluruh pejabat publik, baik Bupati maupun anggota DPRD, sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan dengan menjunjung etika, penghormatan, dan tanggung jawab,” tutup Dr. Zulkarnain Hamson.
( Redaksi )

















