Makassar.-makassarglobal.com.-“Sekretaris Jenderal Tim Reaksi Cepat (TRC) Kriminal Investigasi, Masnawi Muhiddin, mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap organisasi yang akan diikuti dengan restrukturisasi kepengurusan serta penjaringan kader baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan agar semakin profesional, independen, dan optimal dalam menjalankan fungsi sosial kontrol, khususnya dalam pencegahan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
Masnawi menegaskan, proses pembenahan organisasi diarahkan untuk menghadirkan sumber daya manusia yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap visi serta ideologi kelembagaan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi dan perombakan struktur organisasi. Fokus utama kami adalah memperkuat kaderisasi dengan menjaring figur-figur yang memiliki integritas dan sejalan dengan nilai-nilai organisasi, sehingga mampu menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Masnawi.
Ia menambahkan, kehadiran TRC Kriminal Investigasi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sebagai lembaga sosial kontrol yang berpihak pada kepentingan publik, terutama dalam mengawal pelayanan publik, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan.Pungkasnya
Menurut Masnawi, semangat pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi dan sejalan dengan tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi pijakan utama dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tegasnya
Sementara itu, Ketua Umum TRC Kriminal Investigasi, Daeng Ulla’, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah evaluasi dan restrukturisasi yang digagas Sekretaris Jenderal. Menurutnya, pembenahan organisasi merupakan kebutuhan strategis agar roda organisasi berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks. Tandasnya.(Red)
Editor : MZ.Nurdin Achmad
Laporan : Tim Redaksi.

















