MakassarGlobal.com — Dugaan pembobolan gerai penjual nasi kuning di Lapangan Hertasning, Kota Makassar, telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik lantaran para terduga pelaku disebut belum diamankan.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan, Sandi Pajri, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, dan laporan polisi telah dibuat pada 19 Januari 2026.
“Kami telah melaporkan dugaan pembobolan gerai/box penjual nasi kuning di Lapangan Hertasning ke Polrestabes Makassar, dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp80 juta,” ujar Sandi Pajri, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/150/I/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Sandi, terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, masing-masing seorang perempuan berinisial KH alias I dan seorang laki-laki berinisial FR.
“Perempuan berinisial KH diketahui kerap berada di lokasi gerai, sementara seorang saksi mata berinisial AD melihat seorang laki-laki berinisial FR mengangkat barang dari dalam gerai pada hari kejadian,” jelasnya.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain empat unit telepon genggam, empat tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit kompor gas, sejumlah perhiasan emas dengan berat sekitar 25 gram, serta satu lembar BPKB sepeda motor.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap penyidik Polrestabes Makassar dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan, guna memberikan kepastian hukum kepada korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (Red)
Tim Redaksi






