PARANUSA LAW FIRM Sampaikan Surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Tegaskan Penghormatan terhadap Proses Hukum Hak Angket DPRD Gowa

  • PARANUSA LAW FIRM Sampaikan

 

MAKASSAR GLOBAL.COM/Jakarta, 24 Juli 2026 – Tim kuasa hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari PARANUSA LAW FIRM secara resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan Proses Perkara Perdata sekaligus Permohonan Penghormatan terhadap Proses Peradilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat tersebut diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung RI atas nama Chika, sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Surat Nomor: 3301/PLF/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Penyampaian surat tersebut bertujuan untuk memberitahukan bahwa saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Gugatan tersebut menguji substansi materi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, khususnya terkait legalitas tiga pokok materi hak angket yang hingga kini masih berada dalam proses pemeriksaan oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Kuasa hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H. menegaskan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman akan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, independensi peradilan, dan supremasi hukum dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

> “Kami optimistis Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya Mahkamah Agung berdiri di atas prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

Menurut tim hukum, penyampaian surat tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada lembaga peradilan sekaligus pemberitahuan resmi bahwa sengketa mengenai substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, Muallim Bahar, S.H. juga menyoroti langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang tetap membacakan kesimpulan hasil kerjanya ketika gugatan perdata masih berproses di pengadilan.

“Dari sudut pandang kami, Pansus Hak Angket memilih tetap menyampaikan kesimpulannya meskipun proses gugatan perdata masih berjalan. Kami memandang penyelesaian melalui mekanisme peradilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum yang patut dihormati oleh seluruh penyelenggara negara,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung memiliki mandat konstitusional untuk menjaga marwah kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, pihaknya berharap setiap perkembangan yang berkaitan dengan substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, kepastian hukum harus menjadi pijakan utama sebelum diambil keputusan yang dapat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

PARANUSA LAW FIRM menyatakan akan terus mengawal perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tim hukum juga menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia demi memastikan penyelesaian sengketa Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung asas due process of law, serta memperkuat prinsip negara hukum.

Penulis : MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *