Solidaritas Jurnalis Gowa Siapkan Aksi Besar: Desak Penutupan Tambang Diduga Ilegal, Tangkap Terduga Pengancam Wartawan, dan Evaluasi Kanit Tipidter Polresta Gowa

Gowa,-makassarglobal.com.-“Solidaritas insan pers di Kabupaten Gowa menyatakan sikap tegas menyusul dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik mengonfirmasi aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan penegakan hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, Budiman, wartawan Media Poros Rakyat, mendatangi lokasi tambang di Dusun Belonga, Kecamatan Bontonompo Selatan, untuk melakukan konfirmasi kepada seorang pengusaha berinisial SR terkait legalitas aktivitas pertambangan.

Namun, alih-alih memperoleh penjelasan, Budiman mengaku mendapat makian serta ancaman. Ia menyebut diancam akan dibunuh apabila tetap memberitakan aktivitas tambang tersebut. Selain itu, SR disebut mengajak wartawan bertemu di lokasi yang sepi. Dalam keterangannya, SR juga diduga mengakui bahwa usaha tambang yang dijalankannya belum memiliki izin resmi.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kabupaten Gowa. Sejumlah pimpinan media, wartawan, dan aktivis kemudian menggelar pertemuan di Kafe Azzahra, Cambaya, Kecamatan Pallangga, Selasa (28/7/2026), untuk menyatukan sikap atas dugaan intimidasi terhadap insan pers.

Dari pertemuan itu disepakati rencana aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Gowa, Syafriadi Djaenaf atau yang akrab disapa Dg Mangka, bersama Nasrun Dg Tarang, Mapparenta Dg Tika, sejumlah pimpinan redaksi, dan para jurnalis menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

Mendesak Kapolresta Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menertibkan dan menutup seluruh aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Gowa.
Meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik jenis solar maupun pertalite, apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kanit Tipidter Polresta Gowa karena dinilai belum optimal dalam menangani persoalan pertambangan yang diduga ilegal.
Meminta Kasat Reskrim Polresta Gowa segera mengusut tuntas serta menangkap pihak yang diduga melakukan ancaman terhadap wartawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Jurnalis Gowa menilai dugaan pengakuan mengenai belum adanya izin usaha tambang, apabila terbukti benar, seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Solidaritas Jurnalis Gowa menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian penanganan terhadap dugaan ancaman terhadap wartawan maupun dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan publik,’-Tandasnya.”(Red)”

Laporan : Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *