Polsek Tamalate Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Pengeroyokan

MakassarGlobal.com – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar press release terkait laporan polisi mengenai dugaan pengeroyokan berdasarkan laporan polisi/B/323/VII/2024/SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SUL-SEL tertanggal 21 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Mako Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Kamis (26/07/2024).

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono SH, menyampaikan kepada media saat silaturahmi yang dilaksanakan pada hari Jumat 26 Juli 2024 bahwa press release diadakan sekitar pukul 16:30 WITA di depan Mapolsek Tamalate Polrestabes Kota Makassar.

Rangkaian tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono SH. Turut hadir Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Lukman S.Pd, Map, serta para Panit Reskrim Polsek Tamalate.

Dalam press release ini, Polsek Tamalate berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan pelaku rata-rata di bawah umur dan masih bersekolah di tingkat menengah atas. Salah satu korban juga di bawah umur, sementara korban lainnya sudah dewasa,” ungkapnya.

Kanit Reskrim mengungkapkan, menurut pengakuan korban, kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang merokok di TKP. GZ membuang puntung rokok, dan bersamaan dengan itu melintas BS, anak berusia 7 tahun, bersama teman-temannya. Anak tersebut kemudian menyampaikan kepada keluarganya bahwa ia dilempari puntung rokok. Selanjutnya, AB dan HR mendatangi korban untuk mengkonfirmasi masalah tersebut. Terjadilah kesalahpahaman, dan korban dipukul dengan cara ditendang di perut serta ditinju berkali-kali ke arah kepala, wajah, dan hidung sehingga korban mengalami pendarahan di hidung dan bengkak di mata sebelah kiri,” ujar Kanit Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono SH, didampingi Kanit Res, Panit Res, dan anggota mendatangi rumah salah satu terduga pelaku dan meminta keluarga agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke Mapolsek Tamalate. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Tamalate. Pelaku dikenakan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan upaya diversi terhadap pelaku karena masih di bawah umur,” tutup Kapolsek Tamalate. (*)

Humas Polsek Tamalate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *