DPP LBH NVNJ Bahas Diklat Paralegal di Kanwil Kemenkum Sulsel

Makassarglobal.com – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ)  mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) pada Senin (20/1/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal bagi masyarakat, serta syarat dan tata cara akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Kunjungan DPP LBH No Viral No Justice turut dihadiri oleh Mursida, S. Sos, SH.,MM selaku Ketua Umum, Jufri, SH.,C.LA selaku Sekjend, Muhammad Bin Kasan, SH selaku Kadiv Litigasi, Muhammad Jufri, SH selaku Kadiv Operational dan Syamsuddin, ST.,C.F.LE selaku Kadiv Pendidikan

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil, Heny Widyawati, SH.,MH, bersama jajaran Penyuluh Hukum.

Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Musrida, S.Sos.,SH.,MM menjelaskan bahwa pihaknya ingin memprioritaskan edukasi hukum kepada masyarakat pedesaan maupun perkotaan melalui pelatihan paralegal.

“Ketika masyarakat menghadapi kasus hukum, mereka akan lebih mampu mengendalikan diri dengan bantuan pendampingan paralegal,” ujar Musrida.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru yang telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2024, OBH No Viral No Justice berharap dapat menjalankan peran penting dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kami juga bermitra dengan media elektronik dan media cetak agar setiap pergerakan kami bisa diketahui publik,” tambah Musrida.

Kadiv Heny Widyawati mengapresiasi langkah ini dan mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Ia juga menyebutkan bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru dapat mengajukan akreditasi setelah tiga tahun sejak pengesahan.

“Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memiliki tugas utama memberikan pemahaman hukum dan pendampingan kepada masyarakat miskin,” ujar Heny.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Andi Basmal, menegaskan bahwa keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sangat penting dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *