Makassar.makassarglobal.com.-“Miris Lagi lagi Seorang Klien Mempolsikan Oknum Lower ARN karena di Dugaan Menipu dengan janji vonis bebas lewat Hakim Tipikor Di PN.Kelas 1. A. Makassar. Dengan Nominal Sebesar.Rp.400.000.000.( Empat Ratus Juta Rupiah)
Kepada redaksi media ini Pr.RR. menyampaikan bahwa dirinya Telah mengajukan Laporan Kepada Pihak Polda Sulawesi Selatan sembari memperhatikan Surat tanda terima laporan nomor : STTLP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 23 Mei tahun 2026 pukul : 15.48, Wita
Seorang perempuan berinisial RR telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang Undang Undang Nomor : 1 (satu) tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU, 1/2023 yang terjadi di Jalan Hertasning Baru Nomor : 12A. RT.RW, titik Koordinat5., Kassi Kassi Rappocini Kota Makassar, pada tanggal, 17 Desember 2023, dengan terlapor atas nama inisial (A).
Uraian kejadian benar menurut keterangan pelapor bahwa pada tanggal tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berawal Ketika korban sedang berperkara atau menjalani persidangan. Kemudian terlapor pada saat itu sebagai pengacara korban menawarkan bisa mengurus korban untuk vonis bebas dengan meminta uang pengurusan sebanyak Rp. 400.000.000. (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan alas an untuk membayar Hakim. Kemudian korban menyarahkan uang tersebut secara bertahap, namun ternyata korban tidak di Vonis bebas dan tetap menjalani hukuman.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000, (Empat Ratus Juta Rupiah). Selanjutnya melaporkan kepihak Kepolsian guna proses lebih lanjut. Pelapor inisal (RR)
a.n.KASPKT POLDA SULAWESI SELATAN KA SIAGA I, MUHAMMAD SAIN, SH.
oknum advokat berinisial ARN, S.H., M.H. ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien dengan menjanjikan kemenangan perkara Tipikor melalui “pengurusan hakim”.
Dalam keterangannya, RR mengaku dijanjikan akan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Makassar apabila menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
“Saya dijanjikan bisa bebas oleh pengacara saya. Katanya uang Rp400 juta itu untuk mengurus perkara dan menyogok hakim Tipikor supaya saya diputus bebas. Karena percaya, saya serahkan uang secara bertahap. Tapi ternyata saya tetap diputus bersalah dan dipenjara 2 tahun. Sampai sekarang uang saya juga tidak dikembalikan,” ujar RR.
RR kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polda Sulsel karena merasa dirugikan secara materiil dan psikologis.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) disebutkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kutipan Pejabat SPKT Polda Sulsel. Tandanya “(Red)”












