Warga Desa Barembeng Merintih Terancam Tutup Kios Atas Bangunana Tanpa PBG, Modern Mart.

Gowa.makassarglobal com-“Mirisnya Nasib Para Pemilik Kios yang berada di desa barembeng terancam gulung tikar denga adanya Pembangunan Bangunan Gerai Ritel Gedung (PBG) Modern Mart yang kini sedang berlanjut pembangunan di Dusun Taipajawaya Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo. Ujar Sumber Pada Sabtu.30/05/2026.

Pembangunan gerai ritel modern atau Modern Mart di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Proyek ini diketahui tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap berjalan sementara instansi terkait dinilai tidak melakukan tindakan tegas.

Perwakilan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Barembeng, Nu Wahyudin, meminta Bupati Gowa, drg. Hj. Husniah Talenrangg, segera menghentikan pembangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan ritel besar berpotensi mematikan perekonomian warga, khususnya para pedagang kecil, pemilik warung, dan pelaku usaha mikro yang menjadi tumpuan pencaharian hidup masyarakat setempat.

Forkopimcam Bontonompo Gowa, terkesan tidak di hargai oleh pemilik Bangunan Modern Mart yang di suruh berhentikan akibat tidak memiliki landasan surat PBG dari Pemerintah.
Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk menghentikan izin baru maupun menutup paksa gerai ritel tertentu guna melindungi usaha rakyat dan memberdayakan koperasi lokal. Pembangunan ini justru bertentangan dengan semangat itu,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).

 

Sejak Senin, 11 Mei 2026, sebanyak 94 pelaku IKM telah melayangkan surat petisi penolakan yang ditujukan langsung kepada Bupati Gowa, ditembuskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di bawah pimpinan Drs. Abdullah Sirajuddin, serta Kepala Satpol PP Gowa, Umar Madjid, S.STP., M.M.

 

Forkopimcam Bontonompo Gowa, terkesan tidak di hargai oleh pemilik Bangunan Modern Mart yang di suruh berhentikan akibat tidak memiliki landasan surat PBG dari Pemerintah.

Namun, hingga 19 hari setelah surat disampaikan, tidak ada langkah nyata maupun tindakan penghentian yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut.

Pembangunan justru terus berlanjut di lokasi strategis di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng.

Kondisi ini memicu tudingan bahwa Dinas PUPR, Disperkimtan, dan Satpol PP Gowa seolah “menutup mata” terhadap pelanggaran aturan tata ruang dan pembangunan gedung. -“Tiga Dinas di sorot Masyarakat desa Barembeng, Dinas PUPR, Disperkimtan, dan Satpol PP Gowa, di nilai tutup mata terkait laporan masyarakat yang masuk sejak Senin (11/5/2026)

Seorang pengamat tata ruang dan bangunan yang enggan disebutkan namanya menegaskan, bahwa PBG adalah syarat mutlak dan izin resmi yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan.

Tanpa dokumen itu, pembangunan sama sekali tidak sah.

“Harus ada izin minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka statusnya ilegal.

Masyarakat berhak menuntut pemilik bangunan untuk memperlihatkan PBG tersebut kepada publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan PBG, maka proses pembangunan tersebut adalah tindakan ilegal, dan masyarakat berhak meminta penghentiannya hingga dokumen lengkap dipenuhi.

Sebelumnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, serta Kepala Desa Barembeng, telah turun langsung ke lokasi dan memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan.

Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh pihak pengembang.

Pemilik bangunan terkesan tidak mengindahkan instruksi dari unsur pimpinan kecamatan, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi pemerintahan di tingkat paling depan.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan Modern Mart tersebut masih berlangsung, sementara masyarakat terus menunggu respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Gowa melalui dinas-dinas terkait yang telah menerima surat penolakan resmi.

Masyarakat juga berharap, Komisi III DPRD Kabupaten Gowa, dapil V, membidangi urusan pembangunan, infrastruktur, tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan, dan pekerjaan umum, tolong bantu rakyat untuk turun berhentikan lantaran diduga tidak memiliki isin alias illegal via tak punya PBG, Harapnya.

 

Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, mengatakan, tetap kita menanggapi aspiirasi masyarakat, dan berjanji akan turun melakukan pemantauan di lokasi. Dan kalua memang tidak memiliki PBG berarti meminta agar dinas terkait segerah turun di lokasi melakukan pemberhentian.

“Jangan di sepelekan aspirasi warga, karena bila Toko Waralaba Retail (Modern Mart) di biarkan menjamur di desa desa, maka otomatis pengusaha kecil terancam, “kilanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola pembangunan maupun instansi terkait karena bertepatan dengan hari libur.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik. Berita ini akan diperbarui jika ada keterangan resmi.”(Red)”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *