GOWA, Makassarglobal.com.-“Ketua DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menandatangani surat persetujuan untuk memproses pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), Rabu (5/8/2026). Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam merespons aspirasi keluarga besar Kerajaan Gowa dan masyarakat adat yang selama ini mendesak agar regulasi tersebut dicabut.
Keputusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi tahapan pembahasan berikutnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Kantor DPRD Kabupaten Gowa. Forum tersebut akan menjadi ruang dialog antara DPRD, Pemerintah
Kabupaten Gowa, serta perwakilan Kerajaan Gowa dan para pemangku adat guna membahas mekanisme pencabutan Perda dan arah penyusunan regulasi penggantinya.
Penandatanganan surat persetujuan oleh Ketua DPRD Gowa dipandang sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum dan proses legislasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat di Kabupaten Gowa.
Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah selama ini menjadi polemik karena dinilai menimbulkan dualisme dalam tata kelola kelembagaan adat di Kabupaten Gowa. Keluarga besar Kerajaan Gowa berpendapat bahwa regulasi tersebut tidak lagi sejalan dengan nilai-nilai historis dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui RDP yang akan digelar pada 7 Agustus mendatang, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mencapai kesepahaman untuk melahirkan regulasi yang lebih representatif, berkeadilan, serta mampu mengembalikan marwah kelembagaan adat sesuai sejarah dan kearifan lokal masyarakat Gowa. Tegasnya.”(Red)”
Editor: MZ. Nurdin Achmad Pimpinan Redaksi: MakassarGlobal.com
:

















