🚨 Wartawan Di Aniaya, HP Di Rampas Saat Leput Unras dj Kantor Bupati Gowa

Gowa – makassarglobal.com.-“Pelaku fi tegur Keras: Demonstrasi Bukan Iizin Untuk Membungkam

Pimpinan Redaksi Bom Waktu Jadi Korban Saat Jalankan Tugas Jurnalistik β€” Polresta Gowa Didesak Usut Tuntas

Gowa- Ini Bukan Lagi Soal Demokrasi. Ini Soal Harga Kebebasan Pers!

Najamuddin Serang, Pimpinan Redaksi Media Online Bom Waktu, diduga mengalami kekerasan dan kehilangan handphone ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Gowa, Senin (24/8/2026).

Wartawan datang membawa alat kerja untuk merekam fakta. Tetapi yang terjadi, ia justru diduga menjadi sasaran kekerasan dan perampasan.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Gowa. Najamuddin juga disebut menjalani perawatan serta pemeriksaan medis dan visum di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

⚠️ TEGURAN KERAS: JANGAN JADIKAN MASSA SEBAGAI TAMENG!

Kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam kekerasan dan perampasan handphone tersebut, pesannya tegas:

JANGAN BERLINDUNG DI BALIK KERUMUNAN!
JANGAN JADIKAN AKSI DEMONSTRASI SEBAGAI TAMENG UNTUK MENGINTIMIDASI WARTAWAN!
DAN JANGAN PERNAH MENGIRA BAHWA MERAMPAS ALAT KERJA JURNALIS AKAN MEMATIKAN KEBENARAN!

Unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik terhadap pemerintah juga merupakan hak warga negara.

Tetapi kekerasan bukan hak. Perampasan bukan hak. Menghalangi kerja jurnalistik bukan hak.

Jika seorang wartawan sedang melakukan peliputan, maka yang seharusnya dilakukan adalah menghormati pekerjaannya dan memberikan ruang untuk menjalankan tugas secara profesional.

DITERIaki PROVOKATOR, SITUASI BERUBAH PANAS

Aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya digelar untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai penonaktifan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Situasi kemudian memanas. Massa dilaporkan menerobos masuk ke area kantor, membakar ban dan melakukan aksi vandalisme dengan mencoret sejumlah bagian dinding kantor.

Di tengah situasi tersebut, Najamuddin tengah melakukan peliputan.

Namun, menurut kronologi yang disampaikan, dari atas mobil komando terdengar teriakan yang menuding Najamuddin sebagai provokator.

Teriakan tersebut kemudian disebut memicu sejumlah massa mendatangi Najamuddin hingga terjadi dugaan kekerasan dan perampasan handphone yang digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Jika tudingan tersebut tidak benar, lalu atas dasar apa seorang wartawan yang sedang bekerja harus menjadi sasaran?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian penting yang harus dijawab melalui proses hukum.

POLRESTA GOWA DITUNGGU β€” JANGAN BIARKAN KASUS INI MENGUAP!

Najamuddin telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kini perhatian tertuju kepada Polresta Gowa.

Publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Penyidik diharapkan mengungkap secara terang siapa yang diduga melakukan kekerasan, siapa yang diduga merampas handphone, serta apakah terdapat pihak lain yang memprovokasi atau memicu terjadinya tindakan tersebut.

Najamuddin berharap ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

PERS TIDAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN

Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi massa.

Wartawan bukan musuh demonstran.

Wartawan bukan lawan politik.
Wartawan bukan sasaran pelampiasan kemarahan.
Wartawan bekerja untuk mencatat apa yang terjadi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, jika ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang tersedia: klarifikasi, hak jawab, atau jalur hukum.

Bukan dengan tangan.
Bukan dengan ancaman.
Bukan dengan merampas alat kerja.

Dan bukan dengan mengerahkan massa.

PESAN TERAKHIR: JANGAN SALAH PAHAM!

Demonstrasi boleh keras.
Kritik boleh tajam. Suara rakyat boleh menggema.

Tetapi jangan sentuh wartawan yang sedang bekerja.

Sebab ketika seorang jurnalis dipukul atau alat kerjanya dirampas hanya karena sedang merekam sebuah peristiwa, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada korban.

Yang sedang diuji adalah keberanian kita menjaga kebebasan pers.

Dan kini, Polresta Gowa ditunggu untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kerumunan.

Usut Tuntas. Ungkap Para Pelakunya. Dan Di Proses Sesuai Hukum. -“Dan Jangan biarkan Kekerasan Terhadap Wartawan Menjadi Normal Baru Di Gowa Tegasnya.-“(Red)” M.Z.N.A.

laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *