Serang Polisi, Anggota Geng Motor di Makassar Terpaksa Dilumpuhkan

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa berawal ketika anggota Polsek Biringkanaya menerima informasi terkait konvoi geng motor yang membawa berbagai senjata tajam dan berpotensi memicu tawuran.

 

MAKASSARGLOBAL.COM, MAKASSAR – Polisi melumpuhkan dua anggota geng motor dengan peluru karet setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Aksi tegas tersebut dilakukan karena para pelaku menyerang aparat menggunakan petasan dan anak panah busur.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (14/12/2025) dini hari.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan empat anggota geng motor masing-masing berinisial MHA (18), MR (20), AS (16), dan IA (19).

Dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat proses penangkapan berlangsung.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa berawal ketika anggota Polsek Biringkanaya menerima informasi terkait konvoi geng motor yang membawa berbagai senjata tajam dan berpotensi memicu tawuran.

“Geng motor ini membawa parang, panah busur, dan katana. Katana tersebut digesekkan ke aspal dengan tujuan memancing tawuran,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolsek Biringkanaya, Minggu malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berupaya menghentikan rombongan geng motor yang diperkirakan berjumlah puluhan orang.

Namun, alih-alih melarikan diri, kelompok tersebut justru melakukan perlawanan dengan menembakkan petasan serta mengarahkan anak panah busur ke arah petugas.

“Ketika dilakukan pengejaran, mereka melakukan upaya perlawanan dengan mengarahkan busur kepada anggota kepolisian. Anggota kemudian mengeluarkan tembakan peringatan agar tidak menyerang petugas yang sedang berdinas,” jelas Arya.

Menurutnya, petugas telah melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, para pelaku tetap melakukan perlawanan dan bertindak semakin agresif.

Akibatnya, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru karet.

Tembakan tersebut mengenai dua pelaku, masing-masing mengalami luka di bagian kaki dan lengan kanan.

Arya menyebut langkah tegas itu diambil karena aksi geng motor di Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban.

“Petugas khawatir aksi geng motor ini bisa melukai masyarakat. Selama ini, korban luka rata-rata terkena senjata tajam saat diserang di jalan,” ungkapnya.

Ia memastikan dalam kejadian tersebut tidak ada anggota kepolisian yang mengalami luka.

Arya menegaskan bahwa tindakan menyerang aparat merupakan tindak pidana serius.

“Kami tidak perlu menunggu sampai ada petugas yang terluka. Ketika ada ancaman terhadap jiwa masyarakat atau anggota, maka polisi dapat melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Keempat pelaku kini terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Arya menambahkan, Polrestabes Makassar tidak akan mentolerir aksi teror geng motor dan akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.

“Ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak akan membiarkan Kota Makassar dirusak oleh tindakan negatif seperti tawuran, geng motor, dan pembusuran,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *