Wabup Gowa Dikritik, Video Warga Sebut Narasi Ilegal Logging Hutan di Tombolopao Keliru dan liar

Habriad1 menilai kesimpulan Wakil Bupati Gowa terlalu terburu-buru karena disebut tidak menunggu hasil pengukuran resmi dari KPH Sulawesi Selatan. Ia menyayangkan munculnya narasi yang menyebut kawasan tersebut sebagai bukit yang dibelah dan memiliki luas hingga puluhan hektare.

 

MAKASSARGLOBAL.COM, GOWA – Video klarifikasi yang diunggah akun TikTok bernama habriad1 kembali memantik polemik terkait dugaan penggundulan hutan pinus di Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Senin (15/12/2025)

Dalam video tersebut, Habriad1 mengkritik narasi yang disampaikan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin usai turun langsung ke lokasi bersama Kapolres Gowa dan pihak KPH Jeneberang.

Habriad1 menilai kesimpulan Wakil Bupati Gowa terlalu terburu-buru karena disebut tidak menunggu hasil pengukuran resmi dari KPH Sulawesi Selatan. Ia menyayangkan munculnya narasi yang menyebut kawasan tersebut sebagai bukit yang dibelah dan memiliki luas hingga puluhan hektare.

“Yang saya sayangkan, Wakil Bupati Gowa berani menyimpulkan lokasi ini puluhan hektare tanpa menunggu hasil pengukuran dari pihak terkait, yaitu KPH Sulawesi Selatan,” ujar Habriad1 dalam video yang beredar luas di media sosial tiktok.

Habriad1 juga membantah tudingan adanya aktivitas ilegal logging dan penebangan pohon pinus di lokasi tersebut. Ia menilai tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta yang terlihat di lapangan.

Sambil menunjuk beberapa titik, Habriad1 menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukanlah bukit atau gunung yang dirusak, melainkan aliran sungai yang sejak lama dimanfaatkan warga. Menurutnya, kondisi lapangan tidak sesuai dengan narasi yang berkembang di ruang publik.

“Ini sungai, bukan bukit yang dibelah. Narasi-narasi yang beredar itu keliru. Kalau kita lihat langsung, ini bukan kawasan puluhan hektare,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habriad1 menjelaskan bahwa area tersebut merupakan pertemuan tiga aliran sungai yang dulunya dimanfaatkan sebagai kolam ikan oleh pemilik lahan.

Sambil menunjuk, Habriad1 menjelaskan bahwa area tersebut merupakan pertemuan tiga aliran sungai yang dulunya dimanfaatkan sebagai kolam ikan oleh pemilik lahan.

Lokasi itu dikenal warga setempat dengan nama Balang Kalo’bang, yang berarti kolam yang dalam dan telah digunakan selama puluhan tahun.

“Di sini pertemuan tiga aliran sungai. Dulunya dimanfaatkan sebagai kolam ikan. Balang Kalo’bang ini artinya kolam yang dalam dan sudah puluhan tahun digunakan warga,” jelasnya.

Habriad1 juga membantah tudingan adanya aktivitas ilegal logging dan penebangan pohon pinus di lokasi tersebut. Ia menilai tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta yang terlihat di lapangan.

“Kalau disebut ada ilegal logging, mana pohon pinus yang ditebang? Di sini tidak ada pohon pinus yang tumbang,” katanya.

Terkait penggunaan alat berat, Habriad1 menyebut hal itu dilakukan untuk memperkuat bendungan sungai yang kerap longsor setiap musim hujan.

Ia mengatakan pembendungan sungai tersebut sebelumnya dilakukan secara manual dengan melibatkan warga dari dua dusun.

“Dulu sungai ini dibendung manual oleh warga dua dusun. Karena tiap tahun longsor, pemilik lokasi akhirnya menyewa alat berat supaya tidak longsor lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dan pihak KPH Jeneberang meninjau langsung lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan dan ilegal logging.

Wakil Bupati Gowa menyebut kondisi di lapangan sebagai kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana karena kawasan tersebut merupakan hulu sungai.

Sementara itu, Kapolres Gowa menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan lokasi, memasang garis polisi, serta melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga akan melakukan pengukuran resmi luas lahan bersama KPH Jeneberang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan.

Aparat kepolisian dan pihak kehutanan meminta publik menunggu hasil pengukuran resmi KPH untuk memastikan apakah perubahan bentang alam di Tombolopao merupakan aktivitas ilegal atau bagian dari pemanfaatan lama seperti yang diklaim dalam video Habriad1.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *