Alfamidi di Gowa Terbukti Main Harga, Disperindag dan Polres Gowa Didesak Segera Sidak dan Jatuhkan Sanksi Tegas

Gowa.makassarglobal.com.-“Praktik penipuan konsumen terungkap nyata di Alfamidi Jalan Poros Palangga, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Temuan tim investigasi Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM LABRAKI) dan awak media membongkar ketidaksesuaian harga yang mencolok antara label di rak pajangan dengan nilai yang dibebankan saat pembayaran. Ini bukan kesalahan sepele, melainkan modus curang yang terstruktur, terencana, dan sangat merugikan masyarakat luas.

Berdasarkan data yang dihimpun pada 8 Mei 2026, salah satu konsumen memprotes keras pihak manajemen toko karena merasa dibohongi. Harga yang tertera di rak tertulis Rp15.000, namun saat disetor di kasir melonjak menjadi Rp17.000. Bahkan lebih parah lagi, pembelian tiga jenis barang yang seharusnya senilai Rp20.000, dalam bukti pembayaran berubah menjadi Rp30.000. Diskon dan promosi yang dipajang ternyata hanyalah umpan belaka, sekadar strategi pemasaran palsu untuk menjerat pembeli.

Keprihatinan sekaligus kemarahan yang sama dialami langsung oleh Pimpinan Redaksi Kelelawarnews.com saat berbelanja di lokasi tersebut sehari sebelumnya, Rabu 7 Mei 2026. Dalam wawancara eksklusif, ia mengaku sudah berulang kali menjadi korban praktik kotor ini. “Saya sudah sering sekali jadi korban di sini, tapi baru kali ini saya berani komplain karena sudah keterlaluan. Kejadian beda harga seperti ini hampir selalu ada setiap kali saya belanja, dan parahnya paling sering terjadi pada malam hari,” ungkapnya dengan nada kesal.

Fakta ini menegaskan bahwa fenomena ini sama sekali bukan kekeliruan teknis atau kelalaian petugas lapangan. Manipulasi harga ini adalah praktik berulang yang disengaja, dijadikan senjata dagang untuk menguntungkan perusahaan di atas kerugian dan ketidaktahuan konsumen. Janji promosi dan potongan harga yang diumbar hanyalah mimpi indah, jebakan betmen yang dirancang agar warga masuk dan terperangkap dalam penipuan berkedok transaksi jual beli.

Atas temuan yang sangat meresahkan ini, Pimpinan Redaksi Kelelawarnews.com secara tegas mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar waspada dan jangan mudah tergiur tulisan promosi atau diskon yang terpampang besar di setiap etalase minimarket. Warga diminta selalu mengecek ulang setiap barang dan harga yang dibayarkan, karena apa yang tertulis belum tentu sama dengan apa yang ditarik dari isi dompet kita.

Ketua Umum DPN LSM LABRAKI, Abdul Hafit D.T.A, turut angkat bicara dan menilai perbuatan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, kemungkinan besar praktik ini sudah berlangsung lama dan menelan banyak korban, baru sekarang terungkap ke permukaan karena ketelitian tim investigasi dan media. “Ini pelanggaran nyata, jangan hanya diberi teguran lisan, tapi harus ada sanksi hukum yang mengikat agar tidak terulang,” tegas Abdul Hafit dengan nada keras.

Secara hukum, apa yang dilakukan oleh pihak pengelola Alfamidi dan jaringan ritel sejenisnya adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 menegaskan pelaku usaha dilarang mempromosikan barang secara tidak benar dan/atau menyesatkan, serta wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga. Tindakan main harga ini jelas merupakan bentuk penipuan murni yang mencederai rasa keadilan publik.

Kini, sorotan dan desakan tertuju penuh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa serta jajaran Polres Gowa. Masyarakat dan elemen pengawas mendesak agar segera melakukan pemeriksaan mendadak menyeluruh ke Alfamidi, Alfamart, Indomaret, dan seluruh jaringan minimarket yang beroperasi di wilayah Gowa. Keberpihakan kepada konsumen harus dibuktikan lewat tindakan nyata, bukan sekadar diam dan membiarkan penindasan ekonomi terus berlanjut.

Kita tidak bisa membiarkan ranah publik dijadikan lahan keuntungan ilegal oleh korporasi yang merasa besar dan kebal hukum. Pihak berwenang wajib turun tangan, memeriksa catatan transaksi, menjatuhkan sanksi berat, dan menutup sementara jika terbukti melanggar berulang kali. Hukum harus tegak lurus di Gowa, agar tidak ada lagi warga yang dirugikan, tertipu, dan dibohongi hanya demi keuntungan sepihak para pelaku usaha nakal.(Red)

Laporan . Tim Media.
Editor. . MZ.Nurdin Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *