Membongkar Kebohongan Terhadap Pulbli oleh Alfamadi Syarat rekayasan Praktik Kecurangan Merugikan konsumen.

Gowa,makssarglobal.com.-“Hati hati Belanja di Alfamidi dan jangan tergiur dengan seponsor Promo atau duskon itu hanya mimpi dan itu hanyalah modus daya tarik agar warga gowa untuk masuk dalam jebakan betmen.

Ingat melalui media ini di himbauan kepada Seluruh Konsumen yang doyan Belanja di di alfamidi, harus hati hati dan teliti ,ini adalah peringatan keras harus disampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Gowa. dari Infomasi hingga jadi bahan bincangan di tengah masyarakat hingga warkop terus jadi tapik urama desas desus yang sangat menggiur sehingga membakar semangat untuk insan media melakukan tugas nya untuk membongkar dugaan praktik curag yang diduga berjalan secara sistematis, terencana, dan berulang kali dilakukan di gerai Alfamidi yang berlokasi di kawasan Poros Pallangga Gowa.

Inti kejahatan ini sangat nyata: ketidaksesuaian harga yang mencolok antara angka yang tertulis pada label di rak pajangan dengan nominal yang dibebankan kepada konsumen saat transaksi pembayaran berlangsung di kasir. Ini bukan lagi kesalahan biasa, melainkan modus penipuan yang terang-terangan mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim media di lapangan, terungkap indikasi kuat adanya pola operasi yang sangat merugikan hak-hak konsumen. Harga yang dipasang pada label promosi maupun harga dasar di rak sengaja dicantumkan jauh lebih murah, dirancang khusus agar terlihat menarik dan memancing minat daya beli warga. Namun, saat barang discan oleh mesin kasir, angka yang muncul melonjak naik secara signifikan, jauh lebih mahal dari yang terlihat mata.

Fenomena ini sama sekali bukan kekeliruan teknis atau kelalaian petugas, melainkan praktik berulang yang jelas-jelas merupakan strategi menguntungkan diri sendiri di atas kerugian orang lain.

Tindakan yang dilakukan pihak pengelola Alfamidi Poros Pallangga ini adalah pelanggaran nyata, keras, dan terang-terangan terhadap

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai pelaku usaha yang berbadan hukum, sudah menjadi kewajiban mutlak dan tidak bisa ditawar untuk menyajikan informasi yang benar, jelas, serta jujur mengenai kondisi dan harga barang dagangan. Praktik “harga ganda” atau manipulasi harga semacam ini tidak memiliki alasan pembenaran apa pun; pada hakikatnya, ini adalah bentuk penipuan murni yang harus segera dihentikan dan ditindak tegas.

Salah satu kesaksian paling menohok datang langsung dari Pimpinan Redaksi Kelelawarnews.com, yang mengalami sendiri kerugian saat berbelanja di lokasi tersebut pada Rabu, 7 Mei 2026. Dalam wawancara eksklusif dengan tim media makassarglobal.com, Jumat (8/5/2026), ia meluapkan kekesalan yang sudah lama tertahan.

 

“Saya sudah sering sekali jadi korban di sini, tapi baru kali ini saya berani bersuara dan komplain karena sudah keterlaluan. Kejadian beda harga seperti ini hampir selalu ada setiap kali saya belanja, dan parahnya paling sering terjadi pada malam hari,” tegasnya.

 

Merespons situasi yang sangat memprihatinkan dan meresahkan ini, desakan keras kini ditujukan langsung kepada pihak berwenang agar tidak lagi bersikap masa bodoh atau pura-pura buta tuli. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa dituntut segera turun tangan, tidak menunda sedetik pun.

Inspeksi mendadak (SIDAK) dan pengawasan ketat terhadap manajemen gerai ini adalah keharusan mutlak. Audit harga secara menyeluruh dan mendetail harus dilakukan, guna memastikan tidak ada lagi praktik penipuan yang terus-menerus menggerogoti kantong masyarakat kecil.

Tidak hanya instansi teknis, Aparat Penegak Hukum (APH) juga dituntut bertindak tegas dan profesional menindaklanjuti temuan yang sudah sangat jelas ini. Jika dalam proses penyelidikan nanti terbukti adanya unsur kesengajaan, itikad buruk, dan pola penipuan yang terorganisir, maka sanksi yang dijatuhkan tidak boleh bersifat main-main atau sekadar teguran.

Mulai dari sanksi administratif berat, pencabutan izin usaha, hingga penutupan permanen gerai tersebut harus ditempuh. Langkah keras ini mutlak diperlukan agar memberikan efek jera yang mendalam, tidak hanya bagi Alfamidi Pallangga, tapi juga seluruh pelaku usaha lain.

Kami juga dengan tegas mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tidak lagi diam, pasrah, atau menjadi korban bisu. Jadilah konsumen yang cerdas, kritis, dan berani bersuara. Segera cek dan teliti struk pembayaran begitu transaksi selesai dilakukan, jangan simpan begitu saja. Jika ditemukan ketidaksesuaian harga, jangan ragu menuntut penjelasan, tolak kerugian, dan segera laporkan ke instansi berwenang. Ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap ketidakadilan ekonomi yang merugikan banyak pihak demi keuntungan sepihak segelintir orang.

Redaksi kami berkomitmen tinggi untuk terus memantau, mengawasi, dan menyoroti perkembangan kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dan tegas baik dari pihak manajemen Alfamidi pusat maupun pemerintah daerah.

Hak dan kepentingan masyarakat Butta Gowa harus selalu menjadi prioritas utama. Segala bentuk praktik curang, penipuan, dan pelanggaran hukum seperti ini harus dibersihkan total, agar tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh keserakahan pelaku usaha yang tidak memegang prinsip keadilan.Tandasnya.(Red)

Laporan. Tim Media
Editor MZ.Nurdin Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *