Unit Reskrim Polsek Bajeng Mengamankan Dua Pelaku Pencurian dan Pengancaman.

Gowa.makassarglobal.com.-“Patut Di Ancungi Jempol Khusus buat Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pengancaman dalam waktu 1×24 jam. Dua pelaku dapat diamankan dalam kasus berbeda dan kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Bajeng.

 

Kapolsek Bajeng AKP Abd Wahab Maulana, SH memimpin langsung press release didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Dedi Primananda, S.E., di Mako Polsek Bajeng, Kamis (22/5/2026).

 

Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian bernama Muhammad Alfadri (31). Sementara untuk kasus pengancaman, pelaku bernama Bulu Dg Nai (51) menyerahkan diri ke Mapolsek Bajeng pada Rabu (26/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

 

Kasus pencurian yang dilakukan Muhammad Alfadri terjadi di sebuah warung di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 dos Top Kopi Gula Aren, 1 dos Susu Beruang, dan 1 dos Fanta kaleng.

 

Tersangka Muhammad Alfadri sudah kita tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, namun saat pemilik warung lengah pelaku langsung mengambil beberapa barang jualan,” ujar AKP Abd Wahab Maulana.

 

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Sementara itu, pada kasus kedua terkait pengancaman, tersangka Bulu Dg Nai menyerahkan diri ke Mapolsek Bajeng dengan membawa barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang lilitan karet warna hitam beserta sarung kayu berwarna coklat.

 

Aksi pelaku pengancaman tersebut terjadi di Dusun Borisalama, Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, saat korban sedang berada di sawah jelas pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dalam kondisi emosi mendatangi korban di sawahnya, kemudian mengambil pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri, melepas dari sarungnya lalu menempelkan pisau yang sudah terhunus ke leher bagian depan korban sambil mengatakan, ‘Saya bunuh kamu, kenapa kamu bilang saya pencuri bibit padi,’” jelas Kapolsek saat konferensi pers di halaman Mapolsek Bajeng.

 

Atas perbuatannya, tersangka kasus pengancaman dijerat Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Abd Wahab Maulana.”(Red)”

Laporan : MZ.Nurdin Achmad.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *