PARANUSA LAW FIRM Laporkan Pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Disorot

Gowa.Makassarglobal.com.-“Polemik pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Tim hukum dari PARANUSA LAW FIRM resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus)

Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan adanya tindakan yang dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi mengandung unsur pidana dalam proses pelaksanaannya.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tim hukum menilai mekanisme dan substansi pembahasan dalam Pansus Hak Angket telah keluar dari koridor kewenangan legislatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa materi yang dibahas, termasuk isu dugaan perselingkuhan hingga dugaan korupsi, dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan ruang lingkup penggunaan hak angket.

PARANUSA LAW FIRM menegaskan, laporan ke Bareskrim merupakan bagian dari upaya hukum berlapis untuk menguji legalitas serta akuntabilitas proses hak angket yang tengah berjalan. Selain melalui jalur perdata dan tata usaha negara, kini pihaknya menempuh jalur pidana guna meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan Pansus.

 

Tim hukum penggugat menilai, penggunaan hak angket semestinya tetap berlandaskan prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Jika dalam praktiknya ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada pelanggaran prosedur atau penyimpangan kewenangan, maka hal tersebut dinilai patut untuk diuji secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi daerah.

 

Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian luas, mengingat Hak Angket DPRD Gowa kini tak hanya bergulir di ruang politik dan pengadilan, tetapi juga telah masuk dalam ranah pidana di tingkat nasional. PARANUSA LAW FIRM berharap Bareskrim Polri dapat bertindak profesional, independen, dan objektif dalam menelaah laporan tersebut demi menjaga marwah hukum dan demokrasi.Tandasnya “(Red)”

Laporan : Redaksi MGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *