Polresta Gowa Ungkap Kasus Pencurian Handphone dan Penadahan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

 

MAKASSAR GLOBAL.COM/GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: STR/357/VI/OPS.1.3/2026 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/494/VII/OPS.1.3/2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/533/IV/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minang Kabau, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Korban diketahui bernama Nabila Alifya Wandira (20), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Heri (56)yang diduga sebagai pelaku pencurian serta Syamsuddin (49) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Penangkapan terhadap Syamsuddin dilakukan pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama.

Selanjutnya, Tim Resmob Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, S.H.melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Heri pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Dari hasil interogasi, Heri mengakui telah mengambil sebuah handphone OPPO A92 berwarna putih mengkilap yang ditinggalkan korban di laci bagian depan sepeda motor saat korban memasuki rumah makan untuk memesan makanan. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, handphone kemudian dijual kepada Syamsuddin dengan harga Rp350 ribu.

Sementara itu, Syamsuddin mengakui membeli handphone tersebut seharga Rp300 ribu, meski diduga mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone OPPO A92 warna putih mengkilap, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.

Selain itu, hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa Heri diduga pernah melakukan aksi pencurian handphone dengan modus serupa sebanyak dua kali di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku pencurian dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap pelaku penadahan.

Polresta Gowa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas melalui Operasi Pekat Lipu 2026 guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Penulis : MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *