Masnawi Muhiddin Nilai Kesimpulan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Terburu-buru, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

 

MAKASSAR GLOBAL.COM/GOWA– Masnawi Muhiddin memberikan tanggapan terhadap kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dibacakan dalam rapat pada Rabu (22/7/2026). Melalui tim kuasa hukumnya dari PARANUSA LAW FIRM, ia menilai bahwa sejumlah poin yang disampaikan Pansus masih terlalu dini untuk dijadikan dasar pengambilan sikap karena beberapa persoalan yang dibahas masih berada dalam proses hukum.

Masnawi menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, termasuk pelaksanaan Hak Angket sebagai instrumen yang diatur dalam sistem ketatanegaraan. Namun menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Akan tetapi, kesimpulan yang telah dibacakan menurut kami belum tepat karena masih terdapat sejumlah perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Masnawi.

Ia menjelaskan bahwa salah satu materi yang menjadi objek Hak Angket, yakni penghentian program beasiswa, saat ini masih menjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Oleh karena itu, menurutnya, sangat berisiko apabila telah muncul kesimpulan terhadap substansi yang masih diperiksa oleh pengadilan.

Selain persoalan beasiswa, Masnawi juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah. Ia mengatakan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehingga belum dapat ditarik suatu kesimpulan hukum.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus. Hal tersebut bukan merupakan ranah DPRD,” katanya.

Masnawi juga menyoroti bagian kesimpulan Pansus yang menyangkut dugaan asusila dan perselingkuhan. Menurutnya, isu tersebut merupakan persoalan hukum pidana yang memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam kondisi tertentu termasuk kategori delik aduan yang hanya dapat diproses melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Ia berpendapat bahwa tidak adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap membuat kesimpulan mengenai dugaan tersebut belum memiliki dasar hukum yang final.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi bukan lembaga yang berwenang memeriksa maupun memutus persoalan pidana yang masih dalam proses hukum,” tegasnya.

Menurut Masnawi, tiga isu utama yang menjadi dasar kesimpulan Pansus, yakni persoalan penghentian beasiswa, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta dugaan asusila, seluruhnya masih berada dalam tahapan proses hukum. Karena itu, ia menilai belum terdapat kepastian hukum yang dapat dijadikan landasan untuk mengambil kesimpulan akhir.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila proses Hak Angket nantinya berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme konstitusional, maka setiap tahapan harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, serta menghormati proses peradilan yang masih berjalan.

Lebih lanjut, Masnawi menyampaikan bahwa gugatan perdata yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Sungguminasa memiliki arti penting karena salah satu pokok gugatan menguji apakah materi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memang berada dalam ruang lingkup kewenangan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki legitimasi hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum PARANUSA LAW FIRM menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, baik dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa maupun upaya hukum lainnya yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga menyatakan tetap mengedepankan penghormatan terhadap lembaga negara serta prinsip supremasi hukum dalam setiap langkah yang ditempuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *