Cabang Dinas Kelautan (CDK)Tegaskan Hanya Berwenang Mengawasi, Pengurusan Dokumen dan Aktivitas Pelabuhan Bukan Ranah Kewenangan

Makassar.-Makassarlobal.com.–” Cabang Dinas (CDK) menegaskan bahwa tugas dan fungsinya hanya sebatas menjalankan pengawasan serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, bukan melakukan pengurusan dokumen maupun menangani aktivitas operasional di kawasan pelabuhan.
Hal tersebut disampaikan seorang narasumber saat diwawancarai terkait pelayanan yang diberikan CDK kepada masyarakat.

Menurutnya, sejak dibentuk sebagai Cabang Dinas, lembaga tersebut hanya berperan sebagai kepanjangan tangan dinas dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai amanah yang diberikan pemerintah.-“Pelayanan kami hanya membantu masyarakat memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, kami akan mengarahkan masyarakat ke instansi yang berwenang untuk mengurusnya. Pengurusan dokumen tidak dilakukan di kantor kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pelayanan di kantor CDK lebih banyak berupa pemberian informasi, konsultasi, dan arahan kepada masyarakat agar proses administrasi dapat dilakukan pada instansi yang memiliki kewenangan.

Saat ditanya mengenai banyaknya kapal perikanan yang beroperasi di wilayah tersebut serta kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), narasumber kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan CDK.- “Untuk urusan kapal perikanan maupun BBM, itu merupakan kewenangan Dinas Perikanan. Kantornya berada di sebelah dan memiliki tugas serta fungsi tersendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap instansi yang berada di kawasan pelabuhan memiliki kewenangan, struktur organisasi, dan mekanisme kerja masing-masing. Karena itu, aktivitas operasional pelabuhan tidak berada di bawah koordinasi CDK.

“Setiap instansi memiliki kepala satuan, petugas, serta sistem kerja sendiri. Mereka menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing. Kami fokus pada fungsi pengawasan sesuai amanah negara,” tegasnya.
Penegasan tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengajukan pelayanan maupun menyampaikan persoalan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan. Dengan pembagian tugas yang jelas, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(Redaksi)*

Laporan :Sarisetia wati.SE./ Hj.Rosdiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *