Diduga Ancam Bunuh Wartawan Usai Pemberitaan Tambang, Polresta Gowa Didesak Segera Selidiki dan Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Bilonga

Gowa-makassarglobal.com -“Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah memberitakan dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dugaan ancaman tersebut disebut mengarah kepada seseorang yang dikenal dengan nama DG Sore, yang disebut sebagai pengelola tambang.

Berdasarkan keterangan korban pada Senin (27/07/2026), dirinya dipanggil untuk bertemu dan mengaku menerima intimidasi serius.

“Saya diminta bertemu dan diancam akan dibunuh kalau tetap memberitakan tambang ini,” ungkap korban.

Apabila keterangan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar intimidasi terhadap seorang wartawan, tetapi juga merupakan dugaan penghalangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Karena itu, dugaan ancaman terhadap wartawan patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Selain dugaan intimidasi, aktivitas tambang yang diberitakan juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.

Oleh karena itu, Polresta Gowa, khususnya Unit Tipidter, didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dua persoalan tersebut, yakni dugaan ancaman terhadap wartawan dan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aparat diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memverifikasi dokumen perizinan, memeriksa pihak-pihak yang terkait, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Kasus ini dinilai menyangkut kepentingan publik yang luas. Perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal juga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai DG Sore belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan ancaman terhadap wartawan maupun mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang diberitakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Insan pers berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.”(Red)”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *