Makkah Muharram Tegaskan: Kebenaran Hanya Dibuktikan Melalui Persidangan, Bukan Opini Publik

MAKASSAR GLOBAL.COM/Makassar – Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar sekaligus Kuasa Hukum pribadi Wali Kota Makassar, Dr. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diajukan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., terhadap Muhammad Taufik Hidayat.

Menurut Dr. Makkah Muharram, perkara tersebut merupakan delik yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Karena itu, seluruh proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seseorang merasa nama baik, kehormatan, atau martabatnya diserang melalui media elektronik, maka hukum memberikan hak untuk menempuh jalur pidana maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Makkah Muharram, Jumat (31/7/2026).

Dr. Makkah Muharram, yang juga merupakan Pendiri dan Direktur DPP LBH Lentera Merah Putih, Direktur Law Firm Makkah Muharram & Associates (MMA), dosen praktisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ahli hukum pada sejumlah institusi penegak hukum, serta Advokat Senior dengan NIA 0011368, menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila nantinya penyidik mengambil tindakan hukum, maka keputusan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Sebaliknya, apabila syarat pembuktian belum terpenuhi, proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji melalui proses persidangan,” jelasnya.

Menanggapi narasi yang berkembang mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Makassar, yang disebut-sebut menjadi dasar penyampaian informasi melalui media elektronik, Dr. Makkah Muharram menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak boleh diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses peradilan.

“Hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Demikian pula belum terdapat penetapan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan tuduhan sebagai suatu kepastian hukum sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan opini, asumsi, maupun pemberitaan.

“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembuktian adanya tindak pidana korupsi harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Selain itu, mengenai ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak tepat apabila seseorang dinyatakan telah melakukan korupsi sebelum terdapat dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Dr. Makkah Muharram juga menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan kliennya bukan dimaksudkan untuk membatasi atau membungkam kritik masyarakat.

“Kritik yang disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan dilakukan dengan itikad baik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun apabila terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hukum juga memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kota Makassar sekaligus Kuasa Hukum pribadi Munafri Arifuddin, pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh tahapan penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada penyidik serta nantinya kepada majelis hakim di persidangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Pada akhirnya, benar atau tidaknya suatu tuduhan hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di hadapan pengadilan, bukan oleh opini di media sosial maupun pemberitaan,” tutup Dr. Makkah Muharram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *